Benarkah Warga Jakarta Gratis Bayar PBB Seperti Kata Ahok?

Satu upaya Ahok adalah dengan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) supaya warga Jakarta berpendapatan rendah bisa nyaman tinggal di ibu kota.

KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta no urut 2 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) - Djarot Saiful Hidayat pada Konser Gue 2 di Ex-Driving Range Golf, Senayan, Jakarta, Sabtu (4/2/2017). Acara ini merupakan bentuk dukungan dari para artis dan budayawan untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, Ahok - Djarot. 

TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyebut segala upayanya dalam menghadapi bonus demografi di Jakarta.

Bonus demografi ini adalah gambaran keadaan ketika jumlah penduduk usia kerja jauh lebih besar dari penduduk non-angkatan kerja.

Satu upaya Ahok adalah dengan membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) supaya warga Jakarta berpendapatan rendah bisa nyaman tinggal di ibu kota.

Baca: Filmnya Sempat Populer, Tapi Begini Wajah Artis Cilik Bollywood yang Kini Beranjak Dewasa

Baca: 7 Model Cantik Jadi Sampul Majalah Vogue, tapi Coba Perhatikan Tangan Gigi Hadid!

Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekretariat Jenderal Ikatan Ahli Perencanaan (IAP), Elkana Catur mengatakan, kebijakan ini memang sudah berlangsung.

"Tapi, itu fokus pada PBB-P2 (Perdesaan dan Perkotaan) tahun berjalan. Kecuali, untuk bangunan yang dikomersialkan," ujar Catur kepada KompasProperti, Jumat (10/2/2017) malam.

Baca: Tes Kejelian Mata, Temukan 12 Tentara yang sedang Berkamuflase di Hutan pada Foto Ini

Kebijakan ini, memang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 259 Tahun 2015.

Menurut Catur, Pergub ini tidak berlaku jika pemohon masih memiliki tunggakan PBB dari tahun-tahun sebelumnya.

Pemohon baru dapat memanfaatkan PBB 0 persen jika telah melunasi tunggakan tersebut.

Baca: Warga Kira Anjing Ini Berduka Ditinggal Pemiliknya, Ternyata Ada yang Disembunyikan di Makam

"Seingat saya, ini untuk rumah yang tidak berada di kawasan perumahan," jelas Catur.

Dia menambahkan, peraturan penghapusan PBB di Jakarta hanya berlaku untuk tanah dan bangunan dengan nilai jual objek pajaknya (NJOP) di bawah Rp 1 miliar.

Luas tanah dan bangunan juga harus di bawah 100 meter persegi dengan catatan lokasi tanah dan bangunan tidak berada di dalam area perumahan, cluster atau ruko.

Baca: Ingat Fahrurrozi Gubernur Jakarta Tandingan? 2 Tahun Menjabat, Ketahuan Jika Dia

Baca: Selama Kampanye, Anies-Sandi Habiskan Dana Rp 64,4 Miliar

Pada debat terakhir pilkada DKI Jakarta, Ahok mengklaim telah membebaskan warga Jakarta membayar PBB.

Tujuannya, agar tidak ada warga yang merasa pajak untuk tinggal di Jakarta terlalu mahal sehingga meninggalkan ibu kota. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved