Status Ahok Munculkan Dinamika Hak Angket di DPR . . .
Sejauh ini, empat fraksi di DPR yakni PAN, Demokrat, Gerindra, dan PKS secara resmi menyerahkan draf usulan hak angket kepada pimpinan DPR.
TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Langkah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang kembali mengaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta yang saat ini berstatus terdakwa menyebabkan dinamika di Dewan Perwakilan Rakyat.
Dinamika ini kemudian menyebabkan munculnya usulan hak angket, yang hendak menginvestigasi pemerintah yang tidak memberhentikan Ahok.
Menurut para pengusul hak angket, pemerintah telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena tak memberhentikan Ahok yang berstatus terdakwa.
Baca: Ini Alasan Ridwan Kamil Sering Siarkan Kegiatan lewat Instagram Live
Baca: Aura Kasih Belum Mau Cari Pengganti Glenn Fredly
Mereka pun menilai, pemerintah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena melakukan serah terima jabatan pada 11 Februari 2017, yang masih termasuk masa kampanye.
Sejauh ini, empat fraksi di DPR yakni PAN, Demokrat, Gerindra, dan PKS secara resmi menyerahkan draf usulan hak angket kepada pimpinan DPR.
Pimpinan DPR yang diwakili Fahri Hamzah, Fadli Zon, dan Agus Hermanto menerima daftar tanda tangan yang diberikan oleh empat fraksi tersebut di Ruang Kerja Fadli Zon, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (13/2/2017).
"Makanya, karena ini pemerintah melanggar undang-undang yang sudah jelas ada, yakni Undang-Undang Pemda, dengan ini kami inisiasi hak angket," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).
"Dengan hak angket ini kami ingin menguji kebijakan pemerintah yang terhitung pelanggaran karena tidak memberhentikan saudara Basuki Tjahaja Purnama," lanjut Fadli.
Sebelumnya, DPR juga diramaikan dengan wacana hak angket terkait dinamika yang terjadi akibat kasus Ahok.
Usulan hak angket ini diinisiasi Partai Demokrat, atas dugaan penyadapan atas Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dugaan ini muncul dalam sidang Ahok.
Saat itu kuasa hukum Ahok mengaku memiliki bukti rekaman percakapan antara Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin dengan SBY ihwal keluarnya pandangan hukum MUI terkait memilih pemimpin nonmuslim.
Namun, hingga sekarang, usulan hak angket tersebut tak lagi terdengar. Meski demikian, Wakil Ketua Fraksi Demokrat Benny K Harman mengklaim hak angket dugaan penyadapan itu tetap siap digulirkan.
"Sudah siap, tinggal kami ajukan, sudah lintas fraksi. Ya tunggu saja. Kami enggak grasak grusuk, pelan tapi pasti," ujar Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/2/2017).