Pria Ini Tega Eksploitasi Nenek 92 Tahun untuk Mengemis di Persimpangan

"Yang bersangkutan mengeksploitasi orang lain," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Wiyono Eko di Semarang, Senin (6/3/2017).

TRIBUN-MEDAN.COM, SEMARANG - Surono (35), warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, pria yang diduga menyuruh seorang nenek di Kota Semarang, mengemis di sekitar lampu lalu lintas, akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.

"Yang bersangkutan mengeksploitasi orang lain," kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Wiyono Eko di Semarang, Senin (6/3/2017).

Baca: Menurut Pakar, Ada Lima Hal yang Tak Wajib Diundang saat Resepsi Pernikahan, Ini Daftarnya

Baca: Ingin Imbangi Jumlah Suporter Arema, Ini yang Dilakukan PBFC di Partai Final Piala Presiden

Surono diduga mengekplotasi Supini, nenek berusia 92 tahun asal Grabag, Magelang, untuk mengemis di lampu lalu lintas persimpangan Rumah Sakit Kariadi Semarang.

Informasi awal menyebut Surono merupakan cucu Supini. Namun, menurut Wiyono, dalam pemeriksaan terhadap Surono, yang bersangkutan ternyata tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan Supini.

Surono mengaku sudah tiga bulan mempekerjakan Supini sebagai pengemis.

"Penghasilan antara Rp 50.000 sampai Rp 70.000 per hari. Hasilnya diminta Surono dengan alasan untuk ditabung," katanya.

Berdasarkan penelusuran polisi, uang hasil mengemis tersebut tidak ditabung, melainkan dititipkan ke seorang penjual makanan yang berjualan di dekat tempat indekos Surono di kawasan Tanjung Emas, Semarang.

"Uang itu untuk membayar makan setiap hari," tambahnya.

Wiyono menyatakan, perbuatan Surono yang berprofesi sebagai kondektur bus tersebut melanggar hukum karena mengeksploitasi orang lain untuk kepentingan pribadinya.

Sebelumnya, video seorang nenek yang diduga diperintah cucunya untuk mengemis di lampu lalu lintas ramai diperbincangkan di media sosial.

Video yang diunggah dalam akun Instagram tersebut ditanggapi oleh Gubernur Ganjar Pranowo dan Wali Kota Hendrar Prihadi.

Petugas langsung menindaklanjuti unggahan video tersebut.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved