Breaking News

Nasional

5 Anggota DPR RI yang Dinonaktifkan Tetap Dapat Gaji, Presenter Ini Ingatkan Ayat 4

publik jangan mudah gembira atas sanksi yang diberikan partai masing-masing kepada lima anggota DPR itu.

|
Tribunnews.com
DINONAKTIFKAN - DPP PAN menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR. 

TRIBUN-MEDAN.com - Lima anggota DPR RI yang saat ini berstatus nonaktif, akibat perilaku atau ucapan yang memicu kemarahan rakyat, tetap berjalan gajinya.

Kelima anggota DPR itu adalah Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni (NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), dan Adies Kadir (Golkar).

Kelimanya dinonaktifkan partai masing-masing, Minggu (31/8/2025), dengan tujuan meredam kemarahan publik.

Namun, publik jangan mudah gembira atas sanksi yang diberikan partai masing-masing kepada lima anggota DPR itu.

Baca juga: 2 Anggota Brimob yang Lindas Ojol hingga Tewas Terancam Dipecat dengan Tidak Hormat

5 anggota dpr ri
NONAKTIF - Lima Anggota DPR RI Nafa Urbah, Eko Patrio, Adies Kadir, Uyaka Kuya dan Ahmad Sahroni kena sanksi berupa penonaktifan. Hal ini sedikit meredam amarah rakyat.

Sebab, mereka tetap mendapat haknya berupa gaji, sama seperti anggota DPR lainnya.

Mantan presenter berita, Ajeng Kamaratih lewat unggahan Instagram-nya @ajengkamaratih_mencoba menerangkan soal status mereka.

Dalam penjelasannya itu, mantan pembawa acara Seputar Indonesia itu mengatakan dinonaktifkan berbeda dengan dipecat.

"Nonaktif itu nggak sama dengan dipecat," ujar Ajeng yang dikutp dari Tribunnews.com, Senin (1/9/2025).

Menurut Ajeng, arti nonaktif dan dipecat dalam kasus yang terjadi pada lima anggota DPR itu adalah hal yang berbeda.

Ajeng Kamaratih presenter
Eks presenter televisi swasta, Ajeng Kamaratih, menyoroti penonaktifan lima anggota DPR RI. (tribunnews)

Baca juga: BERITA Timnas Indonesia - Rombongan Pemain Diaspora Mulai Merapat di Surabaya, Miliano Juga OTW

"Pecat: Ini karyawan kok males banget ya, nggak pernah masuk, magabut, 'pecat aja deh, gua nggak mau ada urusan lagi sama dia, apalagi harus bayar-bayar'..,

Kalau nonaktif: malemnya dinonaktifin, kan paginya bisa diaktifin lagi.

Ngerti kan perbedaannya," terangnya.

Ajeng yang pernah menjadi finalis lima besar Miss Indonesia 2008 itu mengutip UU No 17 Tahun 2014.

"Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 bilang, 'pemberhentian tetap anggota harus mendapatkan persetujuan oleh Rapat Paripurna," ucapnya.

"Ayat 4 bilang, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan tertentu," sambungnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved