Nasional
5 Anggota DPR RI yang Dinonaktifkan Tetap Dapat Gaji, Presenter Ini Ingatkan Ayat 4
publik jangan mudah gembira atas sanksi yang diberikan partai masing-masing kepada lima anggota DPR itu.
TRIBUN-MEDAN.com - Lima anggota DPR RI yang saat ini berstatus nonaktif, akibat perilaku atau ucapan yang memicu kemarahan rakyat, tetap berjalan gajinya.
Kelima anggota DPR itu adalah Nafa Urbach dan Ahmad Sahroni (NasDem), Eko Patrio dan Uya Kuya (PAN), dan Adies Kadir (Golkar).
Kelimanya dinonaktifkan partai masing-masing, Minggu (31/8/2025), dengan tujuan meredam kemarahan publik.
Namun, publik jangan mudah gembira atas sanksi yang diberikan partai masing-masing kepada lima anggota DPR itu.
Baca juga: 2 Anggota Brimob yang Lindas Ojol hingga Tewas Terancam Dipecat dengan Tidak Hormat
Sebab, mereka tetap mendapat haknya berupa gaji, sama seperti anggota DPR lainnya.
Mantan presenter berita, Ajeng Kamaratih lewat unggahan Instagram-nya @ajengkamaratih_mencoba menerangkan soal status mereka.
Dalam penjelasannya itu, mantan pembawa acara Seputar Indonesia itu mengatakan dinonaktifkan berbeda dengan dipecat.
"Nonaktif itu nggak sama dengan dipecat," ujar Ajeng yang dikutp dari Tribunnews.com, Senin (1/9/2025).
Menurut Ajeng, arti nonaktif dan dipecat dalam kasus yang terjadi pada lima anggota DPR itu adalah hal yang berbeda.
Baca juga: BERITA Timnas Indonesia - Rombongan Pemain Diaspora Mulai Merapat di Surabaya, Miliano Juga OTW
"Pecat: Ini karyawan kok males banget ya, nggak pernah masuk, magabut, 'pecat aja deh, gua nggak mau ada urusan lagi sama dia, apalagi harus bayar-bayar'..,
Kalau nonaktif: malemnya dinonaktifin, kan paginya bisa diaktifin lagi.
Ngerti kan perbedaannya," terangnya.
Ajeng yang pernah menjadi finalis lima besar Miss Indonesia 2008 itu mengutip UU No 17 Tahun 2014.
"Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 bilang, 'pemberhentian tetap anggota harus mendapatkan persetujuan oleh Rapat Paripurna," ucapnya.
"Ayat 4 bilang, anggota DPR yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan tertentu," sambungnya.
| Prajurit TNI AL Meninggal Usai Gagal Mendarat Terjun Payung Saat Presidential Inspection |
|
|---|
| 2 Kali Mangkir, KPK Tangkap Menas Erwin Djohansyah Kasus Suap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan |
|
|---|
| Daftar Uang yang Sudah Tidak Berlaku Lagi di Tahun 2024, Termasuk Uang Rp 10.000 Emisi 2005 |
|
|---|
| Presiden Jokowi Ikut Ramaikan Puncak Arus Balik dari Kualanamu |
|
|---|
| Statemen Kapolri Mengenai Estafet Kepemimpinan Jadi Kontroversi, Ini Penjelasan Mabes Polri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.