Nasional

Daftar Uang yang Sudah Tidak Berlaku Lagi di Tahun 2024, Termasuk Uang Rp 10.000 Emisi 2005

Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa uang pecahan Rp 10.000 emisi 2005 sudah tidak berlaku lagi. Ini daftar uang yang tak lagi bisa digunakan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS
Uang pecahan Rp 10.000 bergambar Pahlawan Nasional Sultan Mahmud Badaruddin II serta Rumah Limas, bangunan tradisional khas Sumatera Selatan sudah tidak berlaku lagi sebagai alat tukar yang sah.(TRIBUN MEDAN/ARRAY A ARGUS) 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Bank Indonesia (BI) mengumumkan bahwa uang pecahan Rp 10.000 emisi tahun 2005 tidak berlaku lagi sebagai alat tukar pembayaran yang sah.

Uang yang dimaksud tersebut adalah pecahan Rp 10.000 bergambar Pahlawan Nasional Sultan Mahmud Badaruddin II serta Rumah Limas, bangunan tradisional khas Sumatera Selatan.

Kepala Bank Indonesia Perwakilan Sumatera Selatan, Ricky Perdana Gozali mengatakan, uang ini sudah mulai ditarik dari peredaran sejak tahun 2010.

Namun, masyarakat diberikan tenggang waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut ke bank.

"Masyarakat diberi waktu 5 tahun untuk pengembalian karena 2016 tidak berlaku lagi," kata Gozali dikutip dari KompasTV.

Ia menambahkan, bahwa jika masyarakat masih memiliki uang Rp10.000 emisi 2005 tersebut, mereka dapat menyimpannya sebagai koleksi pribadi atau menjualnya kepada kolektor uang.

Namun, uang tersebut tidak dapat lagi ditukarkan atau dikembalikan ke bank.

Jenis Uang Rp10.000 yang Berlaku

Saat ini, uang pecahan Rp10.000 yang berlaku adalah emisi 2022.

Uang baru ini memiliki gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan 'Frans Kaisiepo', dengan dominasi warna ungu.

Acara peresmian Memorabilia ini dihadiri oleh Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi.

Setiadi menyatakan harapannya bahwa Memorabilia ini dapat meningkatkan kunjungan wisata ke Sumatera Selatan, yang pada gilirannya akan mendorong perekonomian masyarakat setempat.

Setiadi juga mengungkapkan apresiasinya terhadap acara ini, yang menurutnya dapat memperdalam pemahaman masyarakat, terutama kalangan pelajar, tentang rupiah sebagai simbol kedaulatan bangsa.

Ia menekankan keistimewaan uang Rp10.000 emisi 2005 yang menampilkan Rumah Limas, ikon arsitektur tradisional Sumatera Selatan.

"Sebagai Pj Gubernur Sumatera Selatan, saya merasa bangga bahwa Sumatera Selatan menjadi bagian dari sejarah bangsa melalui representasi budaya lokal yang ada pada rupiah kita," ungkap Setiadi.

Daftar Uang yang Sudah Tidak Berlaku Lagi

Diketahui, ada beberapa pecahan uang rupiah yang sebenarnya sudah tidak berlaku lagi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved