Nasional
5 Anggota DPR RI yang Dinonaktifkan Tetap Dapat Gaji, Presenter Ini Ingatkan Ayat 4
publik jangan mudah gembira atas sanksi yang diberikan partai masing-masing kepada lima anggota DPR itu.
Meluruskan perkataan Ajeng Kamaratih, hal ini sesuai pada Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Dalam Pasal 19 ayat 4, disebutkan bahwa anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak tersebut tidak hanya berupa gaji pokok, melainkan juga berbagai tunjangan.
Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan yang dimaksud meliputi tunjangan istri/suami, anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.
Baca juga: Sempat Ditangkap, 26 Orang Pelempar Batu di DPRD Sumut Dipulangkan
Menurut Ajeng, ada empat hak yang masih melekat pada lima anggota DPR RI, meski berstatus nonaktif.
"Jadi anggota DPR yang dinonaktifkan tetap menjadi anggota DPR RI, tetapi dilarang mewakili fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD)," ungkap Ajeng.
Tak sampai di situ, anggota DPR yang dinonaktifkan tetap mendapatkan sebagian hak keuangannya.
"Sebagian hak keuangannya juga masih ada," ucapnya.
Selain itu selama tiga bulan setelah dinonaktifkan juga harus dilakukan evaluasi.
"Sepanjang tiga bulan harus dievaluasi, apabila dinilai layak bisa dikembalikan," lanjutnya lagi.
Beda status DPR nonaktif dan dipecat
Anggota DPR yang dinonaktifkan tidak memiliki status yang sama dengan dipecat.
Status nonaktif berarti anggota DPR untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangan sebagai wakil rakyat hingga ada keputusan lanjutan.
Status nonaktif pada anggota DPR sama dengan pemberhentian sementara.
Daftar Uang yang Sudah Tidak Berlaku Lagi di Tahun 2024, Termasuk Uang Rp 10.000 Emisi 2005 |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Ikut Ramaikan Puncak Arus Balik dari Kualanamu |
![]() |
---|
Statemen Kapolri Mengenai Estafet Kepemimpinan Jadi Kontroversi, Ini Penjelasan Mabes Polri |
![]() |
---|
Puluhan Purnawirawan TNI-Polri Merapat Ke Cikeas untuk Dukung Pasangan Anies-AHY |
![]() |
---|
Putus Pemilu Ditunda, 3 Hakim Ini Pantas Dipecat Menurut Mantan Ketua MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.