Nasional

5 Anggota DPR RI yang Dinonaktifkan Tetap Dapat Gaji, Presenter Ini Ingatkan Ayat 4

publik jangan mudah gembira atas sanksi yang diberikan partai masing-masing kepada lima anggota DPR itu.

|
Tribunnews.com
DINONAKTIFKAN - DPP PAN menonaktifkan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR. 

Meluruskan perkataan Ajeng Kamaratih, hal ini sesuai pada Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Dalam Pasal 19 ayat 4, disebutkan bahwa anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak tersebut tidak hanya berupa gaji pokok, melainkan juga berbagai tunjangan.

Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan yang dimaksud meliputi tunjangan istri/suami, anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.

Baca juga: Sempat Ditangkap, 26 Orang Pelempar Batu di DPRD Sumut Dipulangkan

Menurut Ajeng, ada empat  hak yang masih melekat pada lima anggota DPR RI, meski berstatus nonaktif.

"Jadi anggota DPR yang dinonaktifkan tetap menjadi anggota DPR RI, tetapi dilarang mewakili fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD)," ungkap Ajeng.

Tak sampai di situ, anggota DPR yang dinonaktifkan tetap mendapatkan sebagian hak keuangannya.

"Sebagian hak keuangannya juga masih ada," ucapnya.

Selain itu selama tiga bulan setelah dinonaktifkan juga harus dilakukan evaluasi.

"Sepanjang tiga bulan harus dievaluasi, apabila dinilai layak bisa dikembalikan," lanjutnya lagi.

Beda status DPR nonaktif dan dipecat 

Anggota DPR yang dinonaktifkan tidak memiliki status yang sama dengan dipecat. 

Status nonaktif berarti anggota DPR untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangan sebagai wakil rakyat hingga ada keputusan lanjutan. 

Status nonaktif pada anggota DPR sama dengan pemberhentian sementara. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved