Nasional
5 Anggota DPR RI yang Dinonaktifkan Tetap Dapat Gaji, Presenter Ini Ingatkan Ayat 4
publik jangan mudah gembira atas sanksi yang diberikan partai masing-masing kepada lima anggota DPR itu.
2. Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik
3. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
4. Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD
6. Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-undang yang mengatur mengenai MPR, DPR, DPD, dan DPRD
7. Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau
8. Menjadi anggota partai politik lain.
Pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud dalam poin ketiga, empat, tujuh, dan delapan diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada presiden.
Presiden kemudian akan meresmikan pemberhentian anggota DPR tersebut.
Selain alasan itu, pemberhentian akan didasarkan pada putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
MKD akan menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan mengenai pemberhentian tersebut.
(Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Daftar Uang yang Sudah Tidak Berlaku Lagi di Tahun 2024, Termasuk Uang Rp 10.000 Emisi 2005 |
![]() |
---|
Presiden Jokowi Ikut Ramaikan Puncak Arus Balik dari Kualanamu |
![]() |
---|
Statemen Kapolri Mengenai Estafet Kepemimpinan Jadi Kontroversi, Ini Penjelasan Mabes Polri |
![]() |
---|
Puluhan Purnawirawan TNI-Polri Merapat Ke Cikeas untuk Dukung Pasangan Anies-AHY |
![]() |
---|
Putus Pemilu Ditunda, 3 Hakim Ini Pantas Dipecat Menurut Mantan Ketua MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.