Kasus Korupsi
51 Anggota DPR Terima Kucuran Dana e-KTP, tapi akan Diringankan bila Lakukan Hal Ini
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengugkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi E-KTP ini mencapai Rp 2 triliun.
TRIBUN-MEDAN.com - Mega proyek pengadaan E-KTP melibatkan sejumlah anggota Komisi II DPR RI perioden 2009-2014.
Sejumlah anggota DPR tersebut diduga menerima fee dari pengadaan E KTP tersebut.
Baca: Marzuki Alie Tantang KPK dan Andi Narogong, Pernyataannya Bikin Kaget Tak Diadili sampai Meninggal
Baca: Ini Kata Politisi PDI-P terkait Sejumlah Kadernya Disebut Dalam Dakwaan e-KTP
Baca: Menilik Sepak Terjang Andi Agustinus dan Setya Novanto dalam Kasus E-KTP
Dikutip dari Kompas.com, inilah anggota Komisi II yang namanya disebut dalam dakwaan adalah sebagai berikut:
1. Taufik Effendi menerima 103.000 dollar AS;
2. Khatibul Umam Wiranu menerima 400.000 dollar AS;
3. Chaeruman Harahap menerima 584.000 dollar AS. Ia menggantikan Baharuddin Napitululu sebagai Ketua Komisi II;
4. Agun Gunanjar Sudarsa (sekaligus anggota Banggar DPR) menerima 1.047.000 dollar AS;
5. Ganjar Pranowo menerima 520.000 dollar AS;
6. Yassona H. Laoly menerima 84.000 dollar AS;
7. Arief Wibowo menerima 108.000 dollar AS;
8. Teguh Juwarno menerima 167.000 dollar AS;
9. NU'man Abdul Hakim menerima 37.000 doar AS;