Kasus Korupsi

51 Anggota DPR Terima Kucuran Dana e-KTP, tapi akan Diringankan bila Lakukan Hal Ini

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengugkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi E-KTP ini mencapai Rp 2 triliun.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/2/2017). Irman diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Soegiarto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012. (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

TRIBUN-MEDAN.com -  Mega proyek pengadaan E-KTP melibatkan sejumlah anggota Komisi II DPR RI perioden 2009-2014.

Sejumlah anggota DPR tersebut diduga menerima fee dari pengadaan E KTP tersebut.

Baca: Marzuki Alie Tantang KPK dan Andi Narogong, Pernyataannya Bikin Kaget Tak Diadili sampai Meninggal

Baca: Ini Kata Politisi PDI-P terkait Sejumlah Kadernya Disebut Dalam Dakwaan e-KTP

Baca: Menilik Sepak Terjang Andi Agustinus dan Setya Novanto dalam Kasus E-KTP

Dikutip dari Kompas.com, inilah anggota Komisi II yang namanya disebut dalam dakwaan adalah sebagai berikut:

1. Taufik Effendi menerima 103.000 dollar AS;

2. Khatibul Umam Wiranu menerima 400.000 dollar AS;

3. Chaeruman Harahap menerima 584.000 dollar AS. Ia menggantikan Baharuddin Napitululu sebagai Ketua Komisi II;

4. Agun Gunanjar Sudarsa (sekaligus anggota Banggar DPR) menerima 1.047.000 dollar AS;

5. Ganjar Pranowo menerima 520.000 dollar AS;

6. Yassona H. Laoly menerima 84.000 dollar AS;

7. Arief Wibowo menerima 108.000 dollar AS;

8. Teguh Juwarno menerima 167.000 dollar AS;

9. NU'man Abdul Hakim menerima 37.000 doar AS;

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved