Kasus Korupsi

51 Anggota DPR Terima Kucuran Dana e-KTP, tapi akan Diringankan bila Lakukan Hal Ini

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengugkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi E-KTP ini mencapai Rp 2 triliun.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman, usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/2/2017). Irman diperiksa sebagai saksi untuk mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Soegiarto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP secara nasional tahun 2011-2012. (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

Dua kader Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) juga ikut tercantum dalam daftar dakwaan kasus dugaan korupsi E KTP, mereka adalah Jamal Aziz dan Miryam S Haryani.

Tiga nama yang tersisa berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Mereka adalah Teguh Juwarno dari PAN, NU'man Abdul Hakim dari PPP dan Abdul Malik Haramaen dari PKB.

Rugi 2 Triliun

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengugkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi E-KTP ini mencapai Rp 2 triliun.

"Kami terima kerugian negaranya lebih dari Rp2 triliun," ujar Agus kepada Kompas.com di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Angka tersebut diperoleh dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Imbau Agar Serahkan Uang

Agus juga mengimbau agar anggota DPR yang menerima aliran dana pengadaan E-KTP segera menyerahkannya kepada KPK.

"Memang kami imbau, bahkan di dalam pemeriksaan juga kita tanya apa bersedia jadi justice collaborator supaya masalah lebih terang benderang," ujar Agus, di Jakarta, Kamis (9/2/2017).

Justice collaborator (JC) akan menjadi faktor yang meringankan para terdakwa di persidangan.

Menurut Agus, KPK tidak hanya memberikan efek jera, namun juga berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara.

(Kompas.com/Tribunwow.com/Fachri Sakti Nugroho)

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved