Kasus Korupsi
51 Anggota DPR Terima Kucuran Dana e-KTP, tapi akan Diringankan bila Lakukan Hal Ini
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengugkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi E-KTP ini mencapai Rp 2 triliun.
Dua kader Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) juga ikut tercantum dalam daftar dakwaan kasus dugaan korupsi E KTP, mereka adalah Jamal Aziz dan Miryam S Haryani.
Tiga nama yang tersisa berasal dari Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Mereka adalah Teguh Juwarno dari PAN, NU'man Abdul Hakim dari PPP dan Abdul Malik Haramaen dari PKB.
Rugi 2 Triliun
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengugkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi E-KTP ini mencapai Rp 2 triliun.
"Kami terima kerugian negaranya lebih dari Rp2 triliun," ujar Agus kepada Kompas.com di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/6/2016).
Angka tersebut diperoleh dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Imbau Agar Serahkan Uang
Agus juga mengimbau agar anggota DPR yang menerima aliran dana pengadaan E-KTP segera menyerahkannya kepada KPK.
"Memang kami imbau, bahkan di dalam pemeriksaan juga kita tanya apa bersedia jadi justice collaborator supaya masalah lebih terang benderang," ujar Agus, di Jakarta, Kamis (9/2/2017).
Justice collaborator (JC) akan menjadi faktor yang meringankan para terdakwa di persidangan.
Menurut Agus, KPK tidak hanya memberikan efek jera, namun juga berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara.
(Kompas.com/Tribunwow.com/Fachri Sakti Nugroho)