Air Susu Dibalas Air Tuba, Ibu 83 Tahun Digugat Rp 1,8 Miliar oleh Anak Kandung
Siti Rokayah (83) warga Kecamatan Garut Kota oleh digugat Yani Suryani anak Siti beserta suaminya Handoyo Adianto warga Jakarta Timur.
TRIBUN-MEDAN.com - Bagai air susu dibalas air tuba, seorang ibu digugat anaknya sebesar Rp 1,8 miliar karena utang piutang yang awalnya hanya Rp 20 juta.
Kasus perdata itu sudah memasuki proses persidangan keenam di Pengadilan Negeri Garut.
Siti Rokayah (83) warga Kecamatan Garut Kota oleh digugat Yani Suryani anak Siti beserta suaminya Handoyo Adianto warga Jakarta Timur.
Baca: Usai Dibuang OVJ, Komedian Sule Masuk Daftar Kandidat Gubernur Jawa Barat, Kok Bisa?
Baca: Pakai Jubah Raja Salman, Ini Pesan Jokowi Berkunjung ke Makam Mahligai Barus
Baca: Kabar Duka Bagi Penggemar Rossi, Pembalap Ini Bakal Bikin Sang Idola Pensiun
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mendapatkan kuasa dari ibu asal Garut itu untuk menyelesaikan kasus tersebut.
“Ibu Amih memberikan kuasa kepada saya untuk menyelesaikan kasusnya,” ujar Dedi kepada Kompas.com, Sabtu (25/3/2017).
Pemberian kuasa dilakukan Amih saat tim Dedi mengunjunginya tadi malam di kediamannya di Garut, Jawa Barat.
Dalam pertemuan itu, staf Dedi menyerahkan uang Rp 20 juta untuk membayar utang ke anaknya.
Baca: Diklat Tidak Mendidik Anak Pramuka Makan Beralas Tanah, Bikin Heboh di Medsos

Baca: Lama Bungkam, Ini Komentar Ustaz Al Habsyi Poligami Diam-diam 7 Tahun Terakhir
Baca: Ustaz Alhabsyi Bawa Hadiah Khusus dari Mekah saat Jenguk Jupe, Hadiahnya Bikin Pangling
Sore ini, rencananya Dedi akan pergi ke Garut untuk menemui anak yang menuntut ibunya tersebut. Ia akan membujuk agar kasus di pengadilan tidak dilanjutkan.
“Saya akan ajak dialog, mengingatkan sebagai anak ataupun sahabat. Saya juga akan bertanya, berapa yang harus dibayar. Kalau angkanya rasional, saya akan membayarnya,” ucap Ketua DPD Golkar Jabar ini menjelaskan.