Air Susu Dibalas Air Tuba, Ibu 83 Tahun Digugat Rp 1,8 Miliar oleh Anak Kandung

Siti Rokayah (83) warga Kecamatan Garut Kota oleh digugat Yani Suryani anak Siti beserta suaminya Handoyo Adianto warga Jakarta Timur.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi. 

TRIBUN-MEDAN.com - Bagai air susu dibalas air tuba, seorang ibu digugat anaknya sebesar Rp 1,8 miliar karena utang piutang yang awalnya hanya Rp 20 juta. 

Kasus perdata itu sudah memasuki proses persidangan keenam di Pengadilan Negeri Garut.

Siti Rokayah (83) warga Kecamatan Garut Kota oleh digugat Yani Suryani anak Siti beserta suaminya Handoyo Adianto warga Jakarta Timur.

Baca: Usai Dibuang OVJ, Komedian Sule Masuk Daftar Kandidat Gubernur Jawa Barat, Kok Bisa?

Baca: Pakai Jubah Raja Salman, Ini Pesan Jokowi Berkunjung ke Makam Mahligai Barus

Baca: Kabar Duka Bagi Penggemar Rossi, Pembalap Ini Bakal Bikin Sang Idola Pensiun

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mendapatkan kuasa dari ibu asal Garut itu untuk menyelesaikan kasus tersebut. 

“Ibu Amih memberikan kuasa kepada saya untuk menyelesaikan kasusnya,” ujar Dedi kepada Kompas.com, Sabtu (25/3/2017).

Pemberian kuasa dilakukan Amih saat tim Dedi mengunjunginya tadi malam di kediamannya di Garut, Jawa Barat.

Dalam pertemuan itu, staf Dedi menyerahkan uang Rp 20 juta untuk membayar utang ke anaknya.

Baca: Diklat Tidak Mendidik Anak Pramuka Makan Beralas Tanah, Bikin Heboh di Medsos

Anggota pramuka makan di tanah
Anggota pramuka makan di tanah ()

Baca: Lama Bungkam, Ini Komentar Ustaz Al Habsyi Poligami Diam-diam 7 Tahun Terakhir

Baca: Ustaz Alhabsyi Bawa Hadiah Khusus dari Mekah saat Jenguk Jupe, Hadiahnya Bikin Pangling

Sore ini, rencananya Dedi akan pergi ke Garut untuk menemui anak yang menuntut ibunya tersebut. Ia akan membujuk agar kasus di pengadilan tidak dilanjutkan.

“Saya akan ajak dialog, mengingatkan sebagai anak ataupun sahabat. Saya juga akan bertanya, berapa yang harus dibayar. Kalau angkanya rasional, saya akan membayarnya,” ucap Ketua DPD Golkar Jabar ini menjelaskan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved