Kasus Ahok
Legawa Dipecat MUI, Ini Harapan yang Diapungkan Kiai Haji Ishomuddin usai Kesaksiannya untuk Ahok
Ahmad Ishomuddin menerima keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memberhentikannya.
Editor:
Randy P.F Hutagaol
KH Ahmad Ishomuddin dan Habib Rizieq Shihab, saksi ahli sidang kasus dugaan penodaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama.
TRIBUN-MEDAN.com - Ahmad Ishomuddin, ahli dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menerima keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memberhentikannya.
"Saya harus terima apapun yang mereka putuskan," ucapnya.
Baca: Ahok Hadirkan 7 Saksi Ahli Hari Ini, Ini Rincian Nama dan Keahlian Mereka, Penasaran?
Baca: Hesty Klepek Klepek Hamil saat Tertangkap Kasus Prostitusi, Siapakah Ayah Biologis Sang Anak?
Baca: Banyak Pria Singgah di Hatinya, Tapi Mengapa Tyas Mirasih Memilih Dinikahi Raiden?

Ishomuddin dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Fatwa MUI.
Ia berharap pascakesaksiannya di sidang dugaan penodaan agama, umat Islam tetap bersatu.
(KompasTV/Tribunnews)