Tatkala Ratu Hemas Melawan: Pemilihan Ketua DPD RI Ilegal
Nono menggantikan Farouk Muhammad. Sedangkan DPD wilayah Barat terpilih Darmayanti Lubis yang menggantikan Ratu Hemas.
TRIBUN-MEDAN.com - Selasa dini hari (4/4), politikus Oesman Sapta Odang (OSO) resmi menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pemilihan yang dilangsungkan secara aklamasi.
Selain OSO, Wakil Ketua DPD RI juga diisi oleh Nono Sampono yang berasal dari wilayah DPD Timur.
Nono menggantikan Farouk Muhammad. Sedangkan DPD wilayah Barat terpilih Darmayanti Lubis yang menggantikan Ratu Hemas.
Baca: Terkait Ahok, Ini Pernyataan Menohok Tokoh Senior PBNU Menyasar Kelompok Garis Keras
Baca: Foto Polisi Menilang Ini Viral di Instagram, Netizen Soroti Pelat Nomor Pengendara

GKR Hemas yakin Ketua Mahkamah Agung tidak dapat melantik dan mengambil sumpah Pimpinan DPD hasil rapat paripurna.
Menurut GKR Hemas, seluruh proses dan hasil pemilihan Pimpinan DPD tersebut adalah inkonstitusional dan ilegal.
"Kalau saya pikir jelas bagi MA tidak mungkin akan melantik, tidak mungkin akan melantik. Saya menghargai dan menghormati MA. Ketua MA umroh yang terjadi tadi malam tetap ilegal," kata Hemas dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/4) kemarin.
Baca: Anggun C Sasmi Unggah Foto dengan Pose Begini, Pesan Netizen: Hati-hati Disalahartikan
Baca: Zaskia Gotik Pakai Busana Rancangan Bella Shofie, Netizen Sebut bak Piton
Baca: Polisi Belum Temukan Dugaan Keterlibatan Tommy Soeharto sebagai Donatur Makar
Hemas kemudian mengingatkan DPD adalah lembaga negara yang lahir atas dasar kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-undang Dasar.
"Sebagai konsekuensi negara konstitusional maka DPD RI bukanlah lembaga politik yang bisa bergerak semaunya tanpa bingkai negara hukum. DPD RI mutlak tunduk pada negara hukum," kata Hemas.
Polemik masa jabatan Pimpinan DPD yang menguras energi DPR selama dua tahun selesai dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung No 38P/HUM/2016 dan NO 20 P/HUM/2017. Oleh karenanya, Hemas meminta semua pihak harus tunduk pada Putusan Mahkamah Agung, tak terkecuali seluruh Anggota DPD RI.
Baca: Foto Nagita Slavina Terbaring Sakit Diunggah, Akun Instagram Raffi-Nagita Banjir Komentar