Korupsi e KTP
Pelan-pelan Terungkap Nama yang Kembalikan Uang Korupsi e KTP ke KPK
Pada tahap penyidikan, KPK telah menerima penyerahan uang sebesar Rp 250 miliar.
TRIBUN-MEDAN.com - Sejumlah orang telah menyerahkan uang yang mereka terima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Uang yang diserahkan tersebut diduga terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek e-KTP.
Baca: BUKAN HOAX Ibu Buta Ini Bisa Melihat Wajah Bayi yang Baru Dilahirkannya
Pada tahap penyidikan, KPK telah menerima penyerahan uang sebesar Rp 250 miliar.
Dari jumlah itu, sebanyak Rp 220 miliar diserahkan oleh korporasi dan konsorsium yang terlibat dalam pelaksanaan proyek e-KTP.
Baca: Kematian Perempuan Ini Disebut Membuat Banyak Orang Iri, Ini Penjelasannya
Sementara, sebanyak Rp 30 miliar sisanya diserahkan oleh 14 orang yang beberapa di antaranya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihak yang diketahui mengembalikan uang merupakan dua terdakwa yang kini menjalani persidangan, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, serta mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.
Baca: Kisah Berliku Fitriani: Sejak Bayi Ditelantarkan hingga Dijual Suami Rp 50 Ribu
Pengacara kedua terdakwa, Soesilo Ariwibowo, mengatakan, Irman dan Sugiharto mentransfer uang sekitar Rp 4 miliar ke rekening KPK.
Awalnya, KPK menyembunyikan identitas para saksi yang telah bersikap kooperatif dengan menyerahkan uang yang diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi.
Baca: Sebut Ahok Didukung Sembilan Naga, Habib Rizieq Kembali Dilapor ke Polisi
Namun, belakangan beberapa yang telah menyerahkan uang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Siapa saja?
1. Mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini.