Pembunuhan Sadis

Jagal Satu Keluarga di Medan, Ini Hukuman Paling Pantas Disebut-sebut untuk Komplotan Andi Lala

"Bila di persidangan tindakan pelaku terbukti melanggar hukum dan ditetapkan mendapat hukuman mati itu,"

TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Petugas kepolisian menggiring tersangka Andi Lala yang diduga otak pelaku pembunuhan sekeluarga di Medan masuk ke Mapolda Sumatera Utara, Medan, Minggu (16/4/2017). Petugas kepolisian menangkap Andi Lala di Desa Pekan Tua, Kecamatan Kempes, Kabupaten Indra Giri Hilir, Riau, Sabtu (15/4/2017) dinihari. 

TRIBUN-MEDAN.com -  Kasus pembunuhan sadis yang menewaskan lima orang anggota keluarga di Jalan Kayu Putih, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli pada Minggu (9/4/2017) lalu mendapat tanggapan dari akademisi dan praktisi hukum Sumatera Utara.

Tiga pelakunya Andi Mattalata (35), Roni (21), dan Andi Syahputra (27) sudha berhasil ditangkap polisi.

Ketiga pelaku diduga melakukan perampokan dan pembunuhan di Jalan Kayu Putih, Gang Banteng, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar Kecamatan Medan Deli, Minggu dini hari lalu.

Baca: Memilukan, Pengakuan Bayi Selamat Korban Pembunuhan Sekeluarga: Teman Ayah yang Terakhir Datang

Baca: BREAKING NEWS: Andi Lala Sang Pembunuh Keji Melawan saat Ditangkap, Ini Foto-fotonya

Lima korban meninggal pada peristiwa tersebut, yakni Riyanto (40 tahun), istri Riyanto, Sri Ariyani (38), dua anak mereka, Syifa Fadillah Hinaya atau Naya (13) dan Gilang Laksono (8), serta ibu mertua Riyanto, Sumarni (60).

Lima jenazah korban sudah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Muslim di Jalan Kawat VII, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Senin lalu.

Kerabat dan tetangga korban pembunuhan satu keluarga memakamkan jenazah di Tempat Pemakaman Umum, Jalan Kayu Putih Medan, Sumatera Utara. Lima korban tewas akibat pembunuhan itu merupakan satu keluarga yang ditemukan terbunuh di kediaman mereka di Kelurahan Mabar, dan satu balita kritis yang masih dalam perawatan intensif. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Kerabat dan tetangga korban pembunuhan satu keluarga memakamkan jenazah di Tempat Pemakaman Umum, Jalan Kayu Putih Medan, Sumatera Utara. Lima korban tewas akibat pembunuhan itu merupakan satu keluarga yang ditemukan terbunuh di kediaman mereka di Kelurahan Mabar, dan satu balita kritis yang masih dalam perawatan intensif. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Hanya Kinara (4), anak bungsu Riyanto-Sri, yang selamat pada peristiwa tersebut.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Hasyim Purba mengatakan tindakan yang dilakukan otak pembunuhan Andi Lala sudah sangat meresahkan masyarakat dan tidak berperikemanusiaan.

Alhasil, ia menilai tersangka sangat layak mendapat hukuman yang seberat-beratnya.

"Tindakan pelaku sangat sadis dan masuk kategori pembunuhan berencana sehingga bisa dikenakan pasal 340 KUHP Pidana. Hukuman mati pantas untuk pelaku," jelas Hasim, Minggu (16/4/2017).

Dua korban pembunuhan di Jalan Kayu Putih, Gang Benteng, Mabar, Medan Deli, Minggu (9/4/2017)
Dua korban pembunuhan di Jalan Kayu Putih, Gang Benteng, Mabar, Medan Deli, Minggu (9/4/2017) (Tribun Medan / HO)

Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja dengan cepat dalam menangani kasus ini, agar memberikan efek jera bagi pelaku maupun pelajaran bagi masyarakat lainnya.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Surya Adinata menyebutkan perbuatan pelaku sangat layak diganjar dengan pasal 340 KUHP Pidana.

Tinggal hakim nantinya yang akan menentukan hukuman maksimal seperti apa yang akan diberikan kepada Andi Lala.

"Secara kelembagaan LBH Medan menentang adanya hukuman mati karena setiap manusia bisa saja bertaubat, tetapi sangat mendukung penerapan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku. Bila di persidangan tindakan pelaku terbukti melanggar hukum dan ditetapkan mendapat hukuman mati itu menjadi kewenangan hakim," jelasnya.(*)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved