Kadlan Sinaga Ditunjuk Sebagai Jaksa Perkara Andi Lala Cs
“Sudah ditunjuk penuntut umum yang menangani perkara pembunuhan satu keluarga yakni K Sinaga,”
Penulis: Azis Husein Hasibuan |
Laporan Wartawan Tribun Medan /Azis Husein Hasibuan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menetapkan jaksa penuntut umum (JPU) yang nantinya mendakwa Andi Lala Cs, terduga pelaku pembunuhan satu keluarga di Jalan Mangaan I, Lingkungan XI, Kelurahan Mabar, Medan Deli.
Adalah Kadlan Sinaga, seorang jaksa senior yang menangani perkara khusus pidana umum (Pidum). Sebelumnya, Kadlan pernah menangani kasus bentrok antara organisasi kepemudaan Pemuda Pancasilan (PP) dan Ikatan Pemuda Pancasila (IPK) di Pengadilan Negeri Medan.
Baca: Datsun Special Version, Produk Terbatas Lebih Unggul
“Sudah ditunjuk penuntut umum yang menangani perkara pembunuhan satu keluarga yakni K Sinaga,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Selasa (2/5/2017).
Kejati Sumut sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Andi Lala bersama ketiga tersangka lain, pada pekan lalu.
Saat ini, tim Kejati Sumut tengah menunggu pelimpahan berkas tahap pertama dari penyidik kepolisian di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut.
"Untuk perkara ini, Kejati Sumut langsung menanganinya. Karena, seluruh penuntut umum adalah dari Kejati Sumut," katanya menandaskan.
(ase/tribun-medan.com)