Pembunuhan

Pembunuh Sadis Ibu dan Anak Ini bakal Dihukum Mati, Ini Reaksi Suami Korban

Suara tangisan sayup-sayup terdengar, saat Jaksa Kejari Bangka, Aditia Sulaeman mengulas kembali materi pokok dakwaan.

Bangkapos/Fery Laskari
Aliong (39), terdakwa pembunuh sadis menundukan kepala mendengar pengarahan dari Penasihat Hukum (PH), Jailani di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Selasa (23/5/2017). (Bangkapos/Fery Laskari) 

TRIBUN-MEDAN.com - Suara tangisan sayup-sayup terdengar, saat Jaksa Kejari Bangka, Aditia Sulaeman mengulas kembali materi pokok dakwaan.

Kronologis pembunuhan sadis menimpa korban, Imelda dan Aura itu dirangkum dalam agenda pembacaan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Selasa (23/5) petang.

Baca: Beginilah Penampilan Umi Pipik Terkini, Anda bakal Terperangah saat Lihat Foto dan Tahu Alasannya

Baca: KPK Dalami Pertemuan Sandiaga Uno dengan Nazaruddin, Ada Apa?

Baca: Wapres JK Sempat Keberatan dengan Pernyataan Zulkifli Hasan

Di saat bersamaan, perempuan setengah baya duduk di kursi barisan nomor dua, terus mengusap airmatanya.

Perempuan itu tak lain adalah keluarga Imelda-Aura. Perempuan ini duduk persis bersebelahan dengan La Imron (60), atah Imelda, sekaligus kakek Aura.

Hingga sidang tuntutan hukuman mati selesai dibacakan,, raut wajah wanita itu terlihat memerah.

La Imron Cs, keluarga korban <a href='https://medan.tribunnews.com/tag/pembunuhan' title='pembunuhan'>pembunuhan</a> menyaksikan sidang Terdakwa <a href='https://medan.tribunnews.com/tag/aliong' title='Aliong'>Aliong</a> di PN Sungailiat, Selasa (23/5/2017).

La Imron Cs, keluarga korban pembunuhan menyaksikan sidang Terdakwa Aliong di PN Sungailiat, Selasa (23/5/2017). (Bangkapos/Fery Laskari)

Suasana haru masih terlihat jelas dari keluarga korban, La Imron Cs. Namun berbeda dari sidang sebelumnya, kali ini La Imron Cs, tak membuat kegaduhan.

Mereka terlihat tertib menyaksikan proses sidang. "Kami minta hukuman yang seadil-adilnya, tetap hukuman mati..! (pada Aliong)," kata La Imron, ditemui usai sidang, Selasa (23/5) petang.

Sementara itu, walau Jaksa Kejari Bangka, Aditia Sulaeman telah menuntut Terdakwa Aliong berupa pidana hukuman mati, namun Akong, suami sekaligus ayah korban pembunuhan, Imelda-Aura, tak begitu saja sumringah.

Mungkin bagi Akong, tak ada yang bisa mengobati rasa sedihnya, sekalipun pembunuh istri dan anaknya terancam sanksi paling berat.

"Kalau dibilang puas,..belum puas. Karena yang dibunuh dua orang, istri dan anak saya," kata Akong ketika mintai komentarnya oleh Bangka Pos Goup, terkait tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa pada Terdakwa Aliong, Selasa (23/5).

Akong mengaku masih merasa kehilangan kedua orang yang dia sayangi. Namun demikian, Akong bersyukur, Jaksa setidaknya memberikan rasa keadilan bagi keluarganya.

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved