Ahok Dipenjara

Yusril: Kalau Jaksa Cabut Banding, Ahok Otomatis Jadi Narapidana

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama saat ini masih berstatus terdakwa kasus penodaan agama.

Tribunnews/JEPRIMA
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. (Tribunnews/JEPRIMA) 

TRIBUN-MEDAN.com -  Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Basuki Tjahaja Purnama saat ini masih berstatus terdakwa kasus penodaan agama.

Dijelaskan Yusril, walaupun Ahok sudah melakukan pencabutan banding, namun statusnya masih terdakwa.

Baca: Inilah Alasan dan Jersey yang Dipakai Manchester United di Final Liga Eropa Dini Hari Nanti

Baca: Mengejutkan, Inilah Pengakuan Djarot soal Pembatalan Banding Ahok

Baca: Ada Bukti Foto saat Aming Minta ML 2 Kali pada Evelyn, Pengacara Minta Aming Ucapkan Sumpah Pemutus

 
Hal itu Karena pihak Kejaksaan Agung belum mencabut kontra memori banding yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara, atas vonis 2 tahun penjara kepada Ahok.

"Jadi memang Pak Ahok masih terdakwa karena putusannya belum berkekuatan hukum tetap, kecuali Kejaksaan Agung cabut banding," kata Yusril kepada wartawan di kantornya Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2017).

Menurutnya jika kasus hukum Ahok sudah inkrah statusnya menjadi terpidana.

Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu pun harus dipindahkan tahanannya di lembaga permasyarakatan (Lapas), bukan lagi di rumah tahanan (Rutan).

"Tapi Ahok statusnya sudah menjadi tahanan," katanya.

Baca: Siapakah Salman Abedi, Terduga Pengantin Bom yang Turut Tewas di Manchester

Baca: Amien Rais Tantang Luhut Adu Data dengan Para Penolak Reklamasi

Baca: Begini Sadisnya Anggota Geng Motor Menghabisi Nyawa Fajar Muhammad

Sebelumnya, Ahok resmi mencabut banding yang ditujukan terhadap Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Pencabutan itu dikarenakan Ahok tidak ingin memperpanjang kasus penodaan agama itu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved