Kasus Habib Rizieq

Ancam Kapolri akan Dijadikan Adonan Pempek, Pengagum Rizieq Shihab Ini Ditangkap Polisi

Polisi menangkap M Ali Amin Said karena menghina Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di laman Facebook-nya.

TRIBUN-MEDAN.com - Tim Cyber Crime Polda Lampung menangkap seorang pria bernama M Ali Amin Said (35) di rumahnya di Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan, Lampung.

Polisi menangkap M Ali Amin Said karena menghina Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di laman Facebook-nya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Rudy Setiawan mengatakan, M Ali Amin Said menghina Kapolri karena tidak terima dengan tindakan kepolisian yang mengusut kasus chat mesum Rizieq Shihab.

Baca: Aliran Uang Korupsi Alkes dan Respons Cepat Amien Rais

Baca: Eks Menkes Siti Fadilah Supari Dituntut Pidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Baca: Surat Perintah Penangkapan Rizieq Shihab Sudah Dikirim kepada Keluarganya

Anggota Tim Cyber Crime Polda Lampung mengapit M Ali Amin Said (35), tersangka pengancaman terhadap Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melalui akun Facebook, saat konferensi pers di Polda Lampung, Kamis (1/6/2017). (Tribun Lampung/Wakos Gautama)
Anggota Tim Cyber Crime Polda Lampung mengapit M Ali Amin Said (35), tersangka pengancaman terhadap Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melalui akun Facebook, saat konferensi pers di Polda Lampung, Kamis (1/6/2017). (Tribun Lampung/Wakos Gautama) (Tribun Lampung/Wakos Gautama)

“Tersangka memposting kalimat bernada ancaman ke Kapolri di akun Facebook-nya, Ali Faqih Alkalami," ujar Rudy Setiawan saat konferensi pers, Kamis (1/6/2017).

Kalimat ancaman itu berisi kata-kata dalam bahasa Palembang yang isinya sebagai berikut:

“Tito jika kau berani penjarakan ulama kami (Habib Rizieq Shihab), maka Demi Allah berarti kau sedang menggali liang kubur kau dewek. Jangan lari kau Mang Tito. Dak lamo lagi palak kau itu nak ku giling ku jadike adonan pempek. Tunggu bae kagek ado cerito pempek Palembang rasa Tito.”

Motif M Ali Amin Said mengancam Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian jadi pempek, karena tindakan hukum yang diambil kepolisian terhadap Rizieq Shihab.

Seperti diketahui, polisi menjadikan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi.

Rudy Setiawan mengutarakan, M Ali Amin Said adalah pengagum Rizieq Shihab.

“Tersangka ini pernah ikut pengajian (Rizieq Shihab) dan juga pernah ikut aksi-aksi yang digagas Rizieq beberapa waktu lalu,” ungkap Rudy Setiawan.

Sebagai pengagum, M Ali Amin Said tidak terima dengan langkah hukum aparat kepolisian yang menjadikan Rizieq Shihab tersangka kasus pornografi.

Sebagai bentuk protes dan simpati, M Ali Amin Said lalu memposting kalimat ancaman di laman Facebook-nya.

Liputannya, termasuk penjelasan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Rudy Setiawan, simak dalam tayangan video di atas.

(TribunLampung/ Video)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved