Horee, Gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri Cair Awal Juli, THR Cair Pekan Kedua Juni

Pemerintah siap melakukan pencairan tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan.

Dok.kemendagri
ILUSTRASI PNS. (Dok.kemendagri) 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah siap melakukan pencairan tunjangan hari raya bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri dan pensiunan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan (Kemkeu) Marwanto Harjowiyono mengatakan, pencairan THR akan dilakukan pada akhir pekan kedua Juni. Sementara pencairan gaji ke-13 akan dilakukan akhir pekan pertama Juli mendatang.

 

Baca: Wow! Pemerintah Alokasikan Rp 23 Triliun untuk Gaji Ke-13 dan THR

Baca: 125 Tulangnya Patah tapi Semangat Bocah 13 Tahun Membuatnya Sukses Jadi Penyanyi Rap

Baca: Walau Dikutuk dan Dihina, Reaksi Keluarga Amien Rais Sungguh Tak Disangka

Baca: Bocah Ajaib Empunya Ekor Dipercaya Titisan Dewa Hanuman, Jangan Coba-coba Potong Ekornya

Menurutnya, waktu pencairan THR dan gaji ke-13 tersebut, tergantung pada kecepatan penyelesaian Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh satuan kerja (Satker). Saat ini lanjut dia, terdapat 25.000 Satker di kementerian dan lembaga (K/L).

Adapun proses pencairan dilakukan melalui pengajuan SPM oleh Satker.

Kemudian, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

"Kan prosesnya sudah online jadi bisa langsung masuk rekening. Kecuali di remote area jauh-jauh masih ada yang dikirim via pos," kata Marwanto saat ditemui di DPR, Selasa (6/6).

Ia meminta KPPN agar segera memproses pencairan jika SPM yang diajukan oleh Satker telah diterima.

"Kalau telat, pertanyaannya satker udah ngajuin apa belum, kalau udah diajukan tapi belum dicairkan berarti KPPN lambat," tambahnya. 

Pemerintah sedang menyiapkan payung hukum untuk pencairan gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sementara, anggarannya menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani dialokasikan sebesar Rp 23 triliun.

“Dari sisi keputusannya dan anggarannya, basisnya Undang-undang APBN yang disetujui. Anggarannya kami sediakan Rp 23 triliun,” kata Sri Mulyani di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (1/6).

(Tribun Jambi)

 
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved