Breaking News

Ahok Dipenjara

Mengejutkan, Tim Advokasi Jokowi-JK Minta Jaksa Agung Tarik Banding Kasus Ahok

"Coba jelaskan SOP yang mana? Pasal berapa? Karena semua sop Jaksa Agung juga kita miliki dalam perkara pidana,"

TRIBUNNEWS/ROMMY PUJIANTO/POOL
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/17). Ahok divonis hukuman dua tahun penjara. TRIBUNNEWS/ROMMY PUJIANTO/POOL 

TRIBUN-MEDAN.com - Tim Advokasi Jokowi-JK (Jusuf Kalla) meminta agar Jaksa Agung HM. Prasetyo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU tidak memaksakan diri mengajukan banding dalam perkara penistaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Koordinator Tim Advokasi Jokowi-JK, Syamsuddin Radjab mengatakan Jaksa Agung tidak perlu melakukan kajian terhadap berkas banding yang kini sudah berada di tangan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.

Menurunya, Jaksa Agung jangan melakukan pembohongan publik karena tidak mungkin Jaksa Agung dan JPU tidak melakukan kajian alias gerlar perkara terhadap berkas sebelum mengajukan banding.

"Jaksa Agung seringkali mengatakan sesuai SOP. Coba jelaskan SOP yang mana? Pasal berapa? Karena semua sop Jaksa Agung juga kita miliki dalam perkara pidana," ujar Syamsuddin dalam keterangannya, Rabu (7/6/2017).

Baca: Sandiaga Uno Sambut Baik Keluarnya Fatwa MUI Mengenai Penggunaan Medsos

Baca: Gara-gara Cewek Nyaris Bugil, Akun Vionina Magdalena Paling Dicari di Google, Kenapa?

Baca: Sarwendah Dirawat di Rumah Sakit setelah Lakukan Hal Ini

Menurut dia, ada dua alasan bagi Jaksa Agung dan JPU menarik banding kasus Ahok.

Pertama,Ahok sendiri sebagai terpidana sudah mengakui dan menerima putusan Pengadilan di tingkat pertama.

Kedua, pihak ahok sudah menarik memori bandingnya alias menerima putusan hakim pengadilan tingkat pertama dan otomatis putusan itu inkrah.

"Kalau alasan Jaksa Agung atau JPU ngotot banding berarti patut dipertanyakan. Apakah Jaksa Agung mewakili publik atau berubah menjadi pengacara terpidana," katanya.

Dia menegaskan, dalam ketentuan SOP pidana umum kejagung No.36 Tahun 2011, tercantum dalam Pasal 42 bahwa soal pengajuan upaya banding terdapat 3 ketentuan.

 

Baca: Kapolda Metro Jaya: Sumpah Demi Allah Tidak Ada Kriminalisasi Ulama

Pertama, pengajuan banding dilakukan oleh JPU berdasarkan hukum acara pidana dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat.

"Dalam hal ini rasa keadilan masyarakat yang mana yang dia perjuangkan," tegasnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved