Pilkada Serentak

Pilkada Serentak 2018 di 171 Daerah Diluncurkan KPU, Ini Tahapan dan Daftar yang Ikut

Dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2017, Pasal 4 disebutkan tahapan pemilihan terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.com/ESTU SURYOWATI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan jadwal resmi tahapan Pilkada Serentak 2018, pada hari ini Rabu (14/6/2017). Pilkada Serentak 2018 akan diikuti 171 daerah. 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (14/6/2017) meluncurkan jadwal resmi tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018.

Ketua KPU Arief Budiman menuturkan, saat ini KPU telah menyelesaikan sembilan Peraturan KPU (KPU), di mana lima di antaranya sudah dikonsultasikan dengan pemerintah dan DPR, sedangkan empat sisanya masih menunggu jadwal konsultasi.

"PKPU yang sudah diputuskan ada lima yaitu tentang tahapan, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, dan dana kampanye," kata Arief kepada wartawan usai peluncuran.

Dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2017, Pasal 4 disebutkan tahapan pemilihan terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

Arief mengatakan, saat ini KPU terus menyelesaikan tahapan persiapan antara lain, penyusunan dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), serta pemutakhiran data dan daftar pemilih.

"Tahapan penyelenggaraan akan dilaksanakan pada September, setelah penerimaan DAK2 pada 31 Juli 2017," imbuh Arief.

Dalam lampiran PKPU Nomor 1 Tahun 2017 disebutkan, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dimulai pada hari ini 14 Juni 2017. Sedangkan pembentukan PPK dan PPS akan dimulai 12 Oktober 2017.

Pengolahan DP4 akan dilakukan dari 24 November 2017 hingga 30 Desember 2017. KPU akan mulai melakukan proses pemutakhiran data dan daftar pemilih pada 30 Desember 2017.

Berikutnya, penerimaan DAK2 akan dimulai 31 Juli 2017 dan pendaftaran pasangan calon akan dimulai pada 1 Januari 2018.

Masa kampanye sendiri akan dimulai pada 15 Februari 2018 dan masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dimulai pada 24 Juni 2018.

Adapun pemungutan dan penghitungan suara Pilkada Serentak 2018sendiri akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018. Sedangkan rekapitulasi akan dilaksanakan pada 28 Juni 2018.

Pilkada Serentak 2018 akan berlangsung di 171 daerah. Rinciannya 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.

Khusus di Sumut yang melakukan pilkada adalah: Pemilihan Gubernur Sumut, Pemilihan Wali Kota Padangsidempuan, Pemilihan Bupati Padanglawas Utara, Pemilihan Bupati Batu Bara, Pemilihan Bupati Padanglawas, Pemilihan Bupati Langkat, Pemilihan Bupati Deliserdang, Pemilihan Bupati Tapanuli Utara dan Pemilihan Bupati Dairi.

Rincian Pilkada Serentak 2018

17 PROVINSI

  1. Sumatera Utara
  2. Riau
  3. Sumatera Selatan
  4. Lampung
  5. Jawa Barat
  6. Jawa Tengah
  7. Jawa Timur
  8. Bali
  9. Nusa Tenggara Barat
  10. Nusa Tenggara Timur
  11. Kalimantan Barat
  12. Kalimantan Timur
  13. Sulawesi Selatan
  14. Sulawesi Tenggara
  15. Maluku
  16. Papua
  17. Maluku Utara
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved