Tiga Pemerkosa Siswa SMA di Siantar Divonis Lima Tahun

Majelis hakim menjatuhkan vonis putusan lima tahun pidana penjara terhadap tiga terdakwa pemerkosaan terhadap SR.

Tribun Medan/Dedy
Roy Immanuel Situmorang, Joshua Pandapotan Simanjuntak dan Alfred Priono Pasaribu menjalai persidangan di Pengadilan Negeri Siantar, Kamis (15/6/2017). Ketiganya dijatuhi putusan lima tahun dan denda Rp 100 juta dipotong masa tahanan yang sudah dijalani. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Majelis hakim menjatuhkan vonis putusan lima tahun pidana penjara terhadap tiga terdakwa pemerkosaan terhadap SR siswi SMA Negeri Pematangsiantar. 

Ketiganya yakni, Roy Immanuel Situmorang, Joshua Pandapotan Simanjuntak dan Alfred Priono Pasaribu. Ketiganya diarahkan Majelis Hakim yang dipimpin Fitra Dewi untuk pikir-pikir usai divonis lima tahun dan denda Rp 100 juta dipotong masa tahanan yang sudah dijalani dalam sidang di Pengadilan Negeri Siantar Jalan Ahmad Yani, Kamis (15/6)

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama lima tahun, denda Rp 100 juta yang bila tidak dapat dipenuhi dapat diganti kurungan empat bulan.  Kalian bisa pikir-pikir tentang putusan ini. Mau banding atau tidak silahkan dipikir-pikir aja dulu," kata Fitra Dewi. 

Putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya yang ketiganya dituntut 7,6 tahun. 

Sebelumnya, Hakim juga sudah jatuhi putusan tiga tahun terhadap dua anak yang tergolong di bawah umur, AJPS dan DFS. Namun, kedua terdakwa masih pikir-pikir mendengar putusan pada sidang putusan yang digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Pematangsiantar. 

Hakim sidang, M Nuzuli dan Fitra Dewi Nasution membacakan vonis untuk kedua pelaku. "Menjatuhkan pidana penjara terhadap anak selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 100 juta rupiah subsider 1 bulan pidana kurungan," ujar hakim dalam persidangan, Rabu (14/6).

Dalam amar putusannya, kedua pelaku dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melanggar pasal 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan tas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Diketahui putusan itu lebih ringan dua tahun dari ancaman 5 tahun pidana penjara yang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henny Simandalahi pada sidang tuntutan sebelumnya.

Penuntut umum dan penasehat hukum kedua terdakwa, Baharuddin yang terus mendampingi tersangka menyatakan masih berpikir-pikir atas putusan tersebut. 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved