KPK Segera Lacak Aliran Dana kepada Amien Rais
Dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung.
TRIBUN-MEDAN.com - Fakta persidangan tentang aliran dana kepada pendiri Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais, tidak dijadikan pertimbangan vonis hakim terhadap mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari.
Hakim menilai fakta persidangan itu tidak relevan dengan kasus Siti Fadilah.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (16/6/2017), majelis hakim yang diketuai Ibnu Basuki menyatakan, Siti terbuki secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan korupsi terkait penyalahgunaan wewenang dan menerima gratifikasi Rp 1,9 miliar terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kementerian Kesehatan tahun 2005.
Baca: Jaksa Agung Sudah Tetapkan Jadi Tersangka sedangkan Mabes Polri Baru Sebatas . . .
Baca: Milan Bidik Norberto Murara Neto Sebagai Pengganti Donnarumma
Baca: Alasan Dani Alves Sarankan Dybala Hengkang dari Juventus
Siti juga dinilai terbukti bersalah karena melakukan penunjukan langsung saat pengadaan alat kesehatan guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Kemenkes atau buffer stcok.
Sifi Fadilah juga terbukti bersalah pada dakwaan kedua yakni menerima gratifikasi Rp 1,9 miliar dari PT Graha Ismaya setelah dirinya menyetujui revisi anggaran pengadaan alkes I dan suplier alkes I.
Hakim kemudian menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1,9 miliar.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar dikurangi Rp 1,35 miliar," kata Ibnu.
Pada persidangan sebelum sidang pembacaan tuntutan, Siti Fadilah mengembalikan Rp 1,35 miliar kepada negara melalui rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait pengakuan Siti tentang aliran dana Rp 600 juta kepada Amien Rais, hakim mengakui hal tersebut sebagai fakta persidangan.
Namun hakim tidak dapat memastikan apakah aliran uang Rp 600 juta itu terkait dengan proyek pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.
Untuk itu, hakim tidak mempertimbangkan hal itu karena dinilai tidak relevan dengan perkara.
Namun, jaksa KPK menyatakan akan mendalami fakta persidangan mengenai aliran uang dari Siti Fadilah ke pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
