Jika Wali Kota Tak Tepati Janji, Politisi Gerindra Akan Gagas Hak Interpelasi Jilid Kedua

Hak Interpelasi jilid II diperlukan lantaran Wali Kota Dzulmi Eldin tak menepati janji untuk segera menertibkan papan reklame.

Penulis: Hendrik Naipospos |
Tribun Medan/Hendrik
Anggota DPRD Medan 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Hendrik Naipospos

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pascagagal mengusulkan Hak Interpelasi terkait kesemrawutan papan reklame pada 23 Mei 2017, anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra Godfried Effendi Lubis membuka peluang terlaksananya Hak Interpelasi jilid II.

Hak Interpelasi jilid II diperlukan lantaran Wali Kota Dzulmi Eldin tak menepati janji untuk segera menertibkan papan reklame.

Godfried pun menduga ada campur tangan pemerintah terkait maraknya papan reklame ilegal.

"Janji Wali Kota belum ditepati, jangan bohongi masyarakat. Apa mungkin reklame ilegal berdiri kokoh kalau tidak ada yang mengamankan?" sebut Godfried kepada Tribun-medan.com, Kamis (6/7/2017).

Baca: Hak Interpelasi Reklame DPRD Medan Batal Gegara Ini

Baca: Alamak! Pengusul Interpelasi Tak Hadir, DPRD Medan Batalkan Pengusulan Interpelasi

Ia menyebutkan Hak Interpelasi melekat ke seluruh anggota dewan yang dapat dipergunakan kapan saja.

Godfried lantas menargetkan pengusulan Hak Interpelasi dapat terealisasi sebelum Paripurna Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), akhir Juli 2017.

"Saya optimistis interpelasi jilid dua ini terlaksana. Saya akan melakukan pemaparan, agar teman lintas fraksi ikut menandatangani," tutur Godfried sembari menegaskan ia sudah mendapatkan mandat dari Partai Gerindra.

Sekadar informasi, Hak Interpelasi jilid pertama terkait kesemrawutan papan raklame terpaksa dibatalkan lantaran empat dari sembilan pengusul mengundurkan diri.(*)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved