Jika Wali Kota Tak Tepati Janji, Politisi Gerindra Akan Gagas Hak Interpelasi Jilid Kedua
Hak Interpelasi jilid II diperlukan lantaran Wali Kota Dzulmi Eldin tak menepati janji untuk segera menertibkan papan reklame.
Penulis: Hendrik Naipospos |
Laporan Wartawan Tribun Medan, Hendrik Naipospos
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pascagagal mengusulkan Hak Interpelasi terkait kesemrawutan papan reklame pada 23 Mei 2017, anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra Godfried Effendi Lubis membuka peluang terlaksananya Hak Interpelasi jilid II.
Hak Interpelasi jilid II diperlukan lantaran Wali Kota Dzulmi Eldin tak menepati janji untuk segera menertibkan papan reklame.
Godfried pun menduga ada campur tangan pemerintah terkait maraknya papan reklame ilegal.
"Janji Wali Kota belum ditepati, jangan bohongi masyarakat. Apa mungkin reklame ilegal berdiri kokoh kalau tidak ada yang mengamankan?" sebut Godfried kepada Tribun-medan.com, Kamis (6/7/2017).
Baca: Hak Interpelasi Reklame DPRD Medan Batal Gegara Ini
Baca: Alamak! Pengusul Interpelasi Tak Hadir, DPRD Medan Batalkan Pengusulan Interpelasi
Ia menyebutkan Hak Interpelasi melekat ke seluruh anggota dewan yang dapat dipergunakan kapan saja.
Godfried lantas menargetkan pengusulan Hak Interpelasi dapat terealisasi sebelum Paripurna Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), akhir Juli 2017.
"Saya optimistis interpelasi jilid dua ini terlaksana. Saya akan melakukan pemaparan, agar teman lintas fraksi ikut menandatangani," tutur Godfried sembari menegaskan ia sudah mendapatkan mandat dari Partai Gerindra.
Sekadar informasi, Hak Interpelasi jilid pertama terkait kesemrawutan papan raklame terpaksa dibatalkan lantaran empat dari sembilan pengusul mengundurkan diri.(*)
