SEDIHNYA! Sudah Lulus pada Pendaftaran Online, Siswi Ini Disuruh Pulang saat Daftar Ulang

"Anak kita semalam disuruh pulang. Tidak bisa mendaftar ulang. Katanya anak kita ini tidak lulus di sekolah itu.

IST
Sonya Fransiska Tambunan 

Laporan Wartawan Tribun Medan, Royandi Hutasoit

TRIBUN,MEDAN.COM, MEDAN - Sengkarut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan dengan sistem Online di Sumatera Utara tak kunjung habis. Kali ini terjadi masalah di SMAN 6 Pematangsiantar.

Seorang siswa bernama Sonya Fransiska Tambunan tidak diterima mendaftar ulang. Padahal ia memiliki nilai yang tinggi, dan sudah dinyatakan lulus dalam pengumuman online yang terpampang di situs PPDB Sumut.

"Anak kita semalam disuruh pulang. Tidak bisa mendaftar ulang. Katanya anak kita ini tidak lulus di sekolah itu. Padahal dipengumunan yang online itu anak kita ini lulus lho," ujar Sabar Pasaribu, melalui sambungan telepon, Selasa (11/7/2017).

Baca: Wali Kota Akui Banyak Penyimpangan Tata Ruang di Wilayahnya

Baca: DPRD Sebut Plh Wali Kota Jangan Pilih Pimpinan SKPD Karena Hubungan Emosional

Ia mengutarakan setelah kejadian tersebut Sonya yang merupakan anak seorang petani, hanya bisa menangis, lantaran tidak bisa masuk SMA Negeri 6 Kota Pematangsiantar.

Sudah begitu Sonya juga sudah melewatkan ujian masuk sekolah swasta karena merasa sudah lulus di SMA Negeri 6 Kota Pematangsiantar.

"SMA Negeri 6 ini pilihan ke-2. Pilihan pertama SMA Negeri 1 Pematangsiantar. Di SMA 1 dia ngak lulus, karena nilainya kalah sama pendaftar lain. Tapi kalau di SMA Negeri 6 nilainya harusnya lulus, dan dipengumuman sudah lulus, tapi saat daftar ulang dia tidak lulus katanya," ujarnya.

Berdasarkan nilai hasil ujian nasional yang diperoleh Sonya Fransiska Tambunan, ia mendapat Nilai Matematika 82,5, Nilai Bahasa Inggris 60,0, Nilai Bahasa Indonesia 74,0, dan Nilai Ilmu Pengetahuan Alam, 60, 0.

Sedangkan nilai terendah yang diterima di SMA Negeri 6 Kota Pematangsiantar, yaitu atas nama Bunga Marhamamah Piliang memiliki. Adapun Nilai Matematikanya yaitu 45.0, Nilai Bahasa Indonesia 66.0, Nilai Bahasa Inggris 54,0 dan Nilai Ilmu Pengetahuan Alam 40,0.

Kepala SMA Negeri 6 Kota Pematangsiantar, Akhar membenarkan bahwa ada perbedaan antara pengumuman yang keluar di Online, dan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Sumatera Utara.

"Terdapat perbedaaan siswa yang diumumkan melalui melalui website PPDB Online yang disampaikan oleh Admin Kota dengan hasil yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara," tulis Ahkyar.

Kepala UPT Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar, Darwin saat dihubungi mengutarakan yang lulus dan diterima di sekolah tersebut adalah siswa yang diumumkan melalui surat yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara.

"Yang lulus yang ditandatangai oleh Kepala Dinas Sumatera Utara. Kalau ini saya tidak bisa memastikan diterima atau tidak soalnya yang berwenang untuk ini adalah Panitia PPDB yang ada di provinsi," ujarnya dengan terbata-bata kepada Anggota DPRD Sumut dari Partai PDI Perjuangan, Sutrisno Pangaribuan melalui sambungan telepon.(*) 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved