Selepas Kasus Kematian Bayi Debora, Izin Operasional RS Mitra Keluarga Terancam Dicabut
Kasus kematian bayi berumur 4 bulan bernama Tiara Debora menimbulkan polemik di masyarakat.
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus kematian bayi berumur 4 bulan bernama Tiara Debora menimbulkan polemik di masyarakat.
Lantaran diduga terbentur urusan administrasi yang berbelit-belit, nyawa bayi Debora harus melayang karena telat mendapatkan pertolongan medis.
Usai membentuk tim investigasi, Tienke Maria Margaretha, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes DKI Jakarta mengatakan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional RS Mitra Keluarga bisa saja diambil jika tim investigasi menemukan pelanggaran, baik dari aspek medis, manajemen maupun administrasi.
Baca: Alamak, Penjaga Sekolah Bernasib Nahas usai Tertangkap Basah Boyong Selingkuhannya
Baca: Pengacara Eggi Sudjana Minta Presiden Jokowi Jangan Berlaku Diskriminatif, Apa Penyebabnya?
Baca: Yuk Lihat Tanggal Pernikahan yang Diputuskan Ilham Smash dan Nadine
Baca: Jerman Sukses Gusur Brasil, Kini Memuncaki Daftar Peringkat FIFA
"Sanksi untuk RS mulai dari teguran, lisan, tertulis kemudian pecabutan izin. Tentunya kalau terjadi pelanggaran, sesuai Undang-Undang tentang Rumah Sakit pasal 27 poin C, bahwa ijin RS bisa dicabut apabila terbukti melakukan pelangaran perundang-undangan. Kalau kami temukan (pelanggaran), sanksi berupa pecabutan bisa kami berikan," ujar Tienke di Kantor Dinkes DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).
Namun ringan atau besarnya sanksi ditentukan oleh hasil temuan tim invetigasi yang akan melakukan pencarian fakta pada Jumat (15/9) esok hari.
Baca: Pidato Halimah Yacob, Presiden Perempuan Pertama Singapura usai Dilantik
Baca: Duh, Selena Gomez Kabarkan via Medsoa kalau Dirinya Jalani Transplantasi Ginjal
Baca: Mualaf saat Nikahi Cucu Soeharto, Artis Berdarah Batak Ini Kini Pindah Agama Lagi Usai Cerai?
Tim akan menyambangi dan mewawancarai pihak-pihak yang terlibat di lapangan ketika bayi Debora meninggal.
Di sisi lain, Supriyantoro sebagai Ketua Badan Pengawas Rumah Sakit DKI Jakarta mengatakan, pembentukan tim berdasarkan arahan dari Kementerian Kesehatan yang mengajukan rekomendasi kepada Dinkes DKI Jakarta.
"Data-data yang ada dari Kemenkes akan jadi bahan dasar yang akan diklarifikasi kepada pihak RS tersebut besok. Tim ini dibagi menjadi satu tim yang fokus pada pelayanan medis yang diketuai oleh Pak Slamet Ketua IDI dan tim yang dikoordinir oleh Kepala Suku Dinas Kesehatan yang bertanggung jawab di aspek administrasi dan manajemennya," tuturnya.