Polda Metro dan Ormas Bubarkan Seminar Peristiwa 1965, Panitia Papar Fakta Ini
Akan tetapi, Kapolsek Menteng Ajun Komisaris Besar Ronald Purba berkeras acara dihentikan karena "tidak ada izin".
TRIBUN-MEDAN.com - Seminar 'Pengungkapan Kebenaran Sejarah 1965/66' di LBH Jakarta, pada Sabtu (16/09), ditunda setelah kepolisian dan sejumlah anggota organisasi masyarakat mencegah acara berlangsung.
Acara tersebut, menurut Yunita dari LBH Jakarta, rencananya diikuti akademisi, pejabat pemerintah, dan beberapa korban peristiwa 1965-1966. Secara keseluruhan, peserta seminar berjumlah kurang dari 50 orang.
Akan tetapi, Kapolsek Menteng Ajun Komisaris Besar Ronald Purba berkeras acara dihentikan karena "tidak ada izin".
Adapun di luar gedung LBH Jakarta tampak massa berorasi menuntut seminar dibubarkan seraya mengusung poster bertulis 'Anti PKI' dan 'Awas PKI Bangkit'.
Kepada BBC Indonesia, Yunita mengaku pihaknya memang tidak mengantongi surat pemberitahuan dan surat izin keramaian dari polisi "karena acara seminar diselenggarakan di ruang tertutup dan diikuti kurang dari 50 orang".
Izin keramaian
Dikutip dari laman resmi Polri, surat izin keramaian harus dibuat apabila ada kegiatan yang mendatangkan 300-500 orang hingga lebih dari 1.000 orang.
Adapun surat pemberitahuan wajib disampaikan ke pihak kepolisian apabila suatu pihak hendak menggelar aksi demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas di muka umum.
"Kami mengecam tindakan polisi karena kalau memang demi ketertiban dan keamanan, kegiatan kami tidak bertentangan. Ini kan sekadar diskusi akademis. Justru orang-orang yang mengancam melakukan kekerasan seharusnya ditindak," kata Yunita mengacu kepada massa di luar LBH Jakarta yang menuntut seminar dibubarkan.
"Jangan sampai ketika kita tidak menyukai sesuatu, kita mengerahkan massa dan menebar fitnah. Yang saya takutkan, kita tak lagi bersandar pada hukum, tapi kepada massa, kekerasan, dan fitnah," tambahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, seminar tersebut dilarang diselenggarakan lantaran tak mempunyai izin.
"Seandainya mengumpulkan banyak orang kemudian berkegiatan tanpa memberikan pemberitahuan atau izin kepolisian, ya kami berhak bubarkan. Jadi belum ada (pemberitahuan) dari panitia kepada kepolisian," ujar Argo di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu siang.
Argo mengklaim, pembubaran tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dia menolak jika pembubaran tersebut dilakukan lantaran seminar itu membahas tema seputar peristiwa sejarah 1966.
"Sudah jelas toh, di undang-undang. Kalau tidak ada pemberitahuan kepada kepolisian wajib dibubarkan," ucap dia.
Acara seminar tersebut juga sempat ditolak sejumlah elemen masyarakat. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung LBH Jakarta.
