Breaking News

Mahasiswanya Tak Tahu, Ini Pelanggaran yang Membuat STIKes Sumut Terancam Ditutup

Beberapa mahasiwa yang diajak berbincang mengaku tidak pernah mendengar kampusnya bermasalah.

zoom-inlihat foto Mahasiswanya Tak Tahu, Ini Pelanggaran yang Membuat STIKes Sumut Terancam Ditutup
Stikes Sumut

TRIBUN-MEDAN.com-Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti memberikan sanksi kepada Sekolah Tinggi Kesehatan Sumatera Utara (STIKes Sumut) sejak 22 Agustus 2017 melalui surat nomor 2721/C.C5./KL/2017.

Surat ini merupakan tindak lanjut setelah STIKes Sumut tidak kunjung menyelesaikan permasalahan di kampusnya meski sudah masuk dalam daftar pengawasan Kopertis Wilayah I Medan, Sumut.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I Medan, Sumut, STIKes Sumut diberikan sanksi administratif.

Sanksi Administratif ini diberlakukan karena Stikes Sumut merelokasi kampus dari Kabanjahe Kabupaten Karo ke Kota Medan tanpa Izin Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti). Nama Perguruan Tinggi semula Akper Takasima diubah menjadi Stikes Sumut, juga tanpa izin menteri. Perubahan nama yayasan juga tanpa izin menteri.

Sanksi yang diberikan kepada STIKes Sumut atas pelanggaran cukup berat, yaitu perkuliahan di STIKes Sumut dihentikan, dilarang menerima mahasiswa baru, dilarang mewisuda mahasiswa, serta diminta memindahkan mahasiswa yang ada ke kampus yang tidak bermasalah.

Bahkan dalam sanksinya, Direktorat Jendral Kelembagaan Iptek dan Dikti akan mencabut seluruh ijazah yang pernah dikaluarkan kampus ini.

"Sanksinya cukup berat jika permasalahan mereka tidak diselesaikan selama enam bulan ke depan setelah suratnya dikeluarkan. Perihal sanksi ini masih ditutup-tutupi oleh pihak kampus. Masih rahasia sanksinya ini, takut ketahuan sama mahasiswanya. Sengaja mereka ini menutupinya, supaya mereka masih menerima mahasiswa baru, padahal tidak boleh," ujar seorang yang tak bersedia disebut namanya. Ia seraya menunjukkan surat sanksi tersebut.

Pihak STIKES Sumut saat ini juga diketahui tengah melakukan lobi-lobi ke Kementerian Riset Teknologi dan Perguruan Tinggi supaya terbebas dari sanksi tersebut. Pihak kampus juga saat ini tengah merepotkan Kopertis Wilayah I Medan, Sumut, namun menurut sumber Tribun hal tersebut adalah hal yang sia-sia, karena pelanggaran ini cukup serius dan sudah sejak lama diingatkan kopertis untuk diperbaiki namun tidak digubris Stikes Sumut.

Adanya sanksi administratif ini seperti tidak berpengaruh terhadap aktivitas perkuliahan di Kampus STIKes Sumut yang terletak di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Lauchi, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Tribun yang datang berkunjung ke Kampus STIKes Sumut selama tiga hari yaitu sejak Senin (18/9) hingga Rabu (20/9) mendapati perkuliahan berlangsung seperti biasa.

Para mahasiswa terlihat sedang melakukan proses belajar mengajar, berdiskusi mengenai topik kuliah, bimbingan skripsi dan tugas akhir dengan dosen, beberapa mahasiswa juga terlihat bermalas-malasan di kursi tunggu yang ada gedung bertingkat milik STIKes Sumut dan ada yang sedang mengurus administrasi perkuliahan yaitu membayar uang kuliah dan mencari informasi tentang kepastian wisuda.

Beberapa mahasiwa yang diajak berbincang mengaku tidak pernah mendengar kampusnya bermasalah.

Menurut mereka kondisi kampus cukup baik, apalagi status akreditasi B di setiap program studi.

"Tidak pernah ada masalah di kampus kami ini. Masalah apa itu ya kira-kira? Kalau ada masalah, saya kira kampus nanti memberi tahu. Diumumkan sama mereka nanti itu. Pengumuman seperti itu belum pernah kami dengar," ujar Yunus, Selasa (19/9) yang dibenarkan beberapa temannya sesama mahasiswa Stikes Sumut.

Di Stikes Sumut terdapat Program Studi Keperawatan (Strata 1), Program Studi Kehatan Masyarakat (Strata 1), Program Studi Kebidanan (Diploma 3), dan Program Profesi Ners.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved