Terima 'Siswa Siluman' Sanksi untuk Kepala Sekolah Belum Jelas, Ini Alasannya
Kedua kepala sekolah ini direkomendasikan Inspektorat Sumut untuk disanksi berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai
Penulis: Tulus IT |
Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Nasib dua Kepala SMAN 2 dan SMAN 13 Medan, yakni Sutrisno dan Ramzah, kini belum jelas.
Kedua kepala sekolah ini direkomendasikan Inspektorat Sumut untuk disanksi berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Namun, Inspektorat Sumut tidak mencantumkan jenis sanksi secara rinci dalam rekomendasi itu.
"Nanti pihak Dinas Pendidikan yang akan menentukan sanksinya. Mereka kan punya tim," kata Kepala Inspektorat Sumut OK Henry kepada Tribun-medan.com, Kamis (28/9/2017).
Ombudsman RI Perwakilan Sumut menemukan adanya ratusan peserta didik ilegal yang tersebar di SMAN 2 dan SMAN 13 Medan. Peserta didik ini dianggap ilegal karena masuk ke sekolah negeri tanpa melalui jalur resmi, yakni Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online.
Baca: Sesuai Rekomendasi Ombudsman, Ini Sekolah Swasta yang Siap Menampung Siswa Siluman
Ada sekitar 72 peserta didik ilegal di SMAN 13 Medan. Sedangkan di SMAN 13 Medan ada lebih banyak, yakni 180 orang.
Temuan Ombudsman ini telah disampaikan ke Dinas Pendidikan Sumut yang selanjutnya meminta Inspektorat Sumut menelusuri kasus ini. Setelah terbukti, Inspektorat Sumut menerbitkan dua poin rekomendasi.
Yakni pemindahan dan pemasilitasan terhadap para peserta didik ilegal ke sekolah swasta. Kemudian mengusulkan dinas terkait untuk menjatuhkan sanksi terhadap dua kepala sekolah yang terbukti.
Baca: Siswa Siluman SMAN 2 Dipecat, Ruang Sekolah SMAN 2 Jadi Porak-poranda
Kepala Dinas Pendidikan Sumut Arsyad Lubis mengakui pihaknya belum menentukan jenis sanksi terhadap dua kepala sekolah ini.
Alasannya, proses ini masih ditindaklanjuti UPT Dinas Pendidikan Sumut Medan Selatan.
"Ini sudah kita sampaikan ke UPT Medan Selatan. Ini wilayah mereka, nanti mereka yang akan menentukan jenis sanksi sesuai PP 53," katanya.
Di tempat berbeda, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sumut Kaiman Turnip mengatakan, pihaknya hanya berwenang menindaklanjuti surat saran dari Dinas Pendidikan Sumut mengenai sanksi terhadap Kepala SMAN 2 dan SMAN 13 Medan.
