Breaking News

Terima 'Siswa Siluman' Sanksi untuk Kepala Sekolah Belum Jelas, Ini Alasannya

Kedua kepala sekolah ini direkomendasikan Inspektorat Sumut untuk disanksi berdasar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai

Penulis: Tulus IT |
Tribun Medan/Royandi
Sejumlah kepala sekolah saat berada di kantor Inspektorat Sumut, Kamis (30/8/2017) 

Baca: Ada Dugaan Suap Siswa Siluman SMA Favorit, Tim Saber Pungli Siap Turun Tangan

"Sampai saat ini belum ada surat apapun yang kami terima. Terkait menkanismenya, Dinas Pendidikan Sumut yang seharusnya menentukan jenis sanksi. Karena sanksi ini di PP 53 ada berbagai macam. Kami tidak berhak menentukan," kata Kaiman.

Sementara itu, Kepala SMAN 13 Medan Ramzah enggan dimintai komentarnya mengenai kasus ini. Ramzah tak ditemui di ruang kerjanya dan tidak menjawab panggilan telepon. Begitupun dengan Sutrisno, Kepala SMAN 2 Medan ini juga belum dapat ditemui dan dihubungi via telepon.(*)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved