Media Sosial

Pro-Kontra Penahanan Jonru Ginting, Netizen Layangkan Surat Terbuka kepada ILC TV One

Ia menyesalkan atas tertangkapnya Jonru, menurutnya tidak terlepas dari perannya tivi swasta itu..

Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Jonru saat acara ILC dan di Polda Metro Jaya. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pemilik akun media sosial, Jonru Ginting, ditahan Polda Metro Jaya, Jumat (29/9/2017) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Dia disangka melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Jonru sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan, Kamis (28/9/2017) sejak sekitar pukul 16.00 WIB.

Ia masuk ke ruang pemeriksaan dengan mengenakan pakaian baju koko dan jaket hitam, serta celana hitam mengatung.

Baca: ALAMAK! Pria Ini Nekat Curi Kota Amal di Toko Roti, Begini Nasibnya Sekarang

Dilansir dari Tribunnews.com, dalam pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jonru merasa ucapannya yang dilaporkan oleh Muannas dipelintir atau tidak sesuai dengan yang diunggahnya di media sosial.

Jonru datang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Bang Jawara dan Pengacara (Japar) Juju Purwanto.

Saat dikonfirmasi awak media, apakah kapok dengan perbuatannya? Jonru berteriak di depan kantor polisi, "Insya Allah tidak. Merdeka!," ujar Jonru seraya masuk ke ruang pemeriksaan.

Dalam kasus ujaran kebencian ini, Jonru dilaporkan oleh Muannas Al Aidid karena mengunggah status di media sosial, Facebook dan Twitter atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya. Dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Baca: Sebanyak 24 Siswa Siluman Dikabarkan Sudah Pindah Sekolah, Ini Penjelasan Kepala UPT

Jonru dilaporkan Muannas dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dia disangka melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pemeriksaan berlangsung hingga, Jumat dini hari. Jonru ditahan sekitar pukul 03.00 WIB.

"Ya ditahan," ujar pengacara Jonru, Juju Purwanto saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (29/9/2017).

Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting (tengah) berjalan keluar dari ruang penyidikan dengan pengawalan petugas kepolisian usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017). Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan penahanan terhadap Jonru Ginting di Rutan Polda Metro Jaya sejak Sabtu (30/9/2017).
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian di media sosial, Jonru Ginting (tengah). ANTARA FOTO/RENO ESNIR.

MENDADAK SAKIT

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved