Panwaslu Dairi Menangkan Gugatan Tim Harum, KPU Akan Hitung Ulang Dukungan KTP
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Dairi menyatakan Pasangan Calon Independen Harungguan Sianturi-Umar Ujung berhak mengikuti
Penulis: Tommy Simatupang |
Laporan Wartawan Tribun Medan, Tommy Simatupang
TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Dairi menyatakan Pasangan Calon Independen Harungguan Sianturi-Umar Ujung berhak mengikuti penghitungan ulang.
Sidang keputusan musyawarah sengketa pilkada ini dilaksanakan di Aula Polres Dairi, Minggu (17/12/2017).
Komisioner Bidang Penindakan Pelanggaran dan Penanganan Pilkada Panwaslu, Pandapotan Rajaguguk mengatakan paslon Harungguan-Umar (atau yang dikenal dengan sebutan Harum) memiliki bukti kuat untuk mengikuti penghitungan ulang.
Pasalnya, bukti berupa dukungan e-KTP atau surat keterangan lebih dua ribu tersebut yang tak dihitung pihak KPU karena alasan tidak memiliki rangkap tiga tak sesuai peraturan KPU.
"Sesuai PKPU, berkas yang tak rangkap tiga itu harus dikembalikan sebelum menyerahkan berkas. Bukan diterima,"ujar Pandapotan, Minggu (17/12/2017).
Baca: Gara-gara Ayam Goreng, Dapur Rumah Agus Ludes Terbakar
Pandapotan juga mengatakan KPU hanya menghitung sisa e-KTP atau surat keterangan yang saat ini ditahan di Kantor Panwas. Pihak KPU juga diberikan waktu tiga hari untuk menghitung kembali dukungan tim Harum.
"Hanya yang dua ribu itu, yang kita tahan di Panwas. Bukan semua diulang atau ditambahkan,"ujarnya.
Kuasa Hukum Tim Harum, Musala Simangunsong mengapresiasi keputusan yang dilakukan oleh panwas selaku majelis persidangan. Musala mengatakan Panwaslu telah menjalankan fungsinya dengan peraturan yang ada.
"Kami mebgapresiasi yang dilakukan Panwas. Memang dalam peraturannya jelas seperti itu. Kami akan siap mengikuti perhitungan ulang,"katanya.
Seperti diketahui sebelumnya, Tim Harum dinyatakan yak lolos jumlah dukungan jalur independen. KPU menyatakan Tim Harum hanya mengumpulkan 18 ribu dukungan dari 20.450 dukungan minimal.
Namun, Tim Harum melakukan gugatan ke Panwaslu. Sebanyak tiga kali persidangan, Tim Harum dinyatakan menang dan berhak mengikuti penghitungan ulang.
Ketua KPU Kabupaten Dairi, Sudiarman Manik mengaku belum dapat langsung melakukan penghitungan. Pihaknya akan melakukan kordinasi terlebih dahulu ke KPU provinsi dan pusat.
"Disuruh kita menghitung ulang di luar berkas, tentu butuh regulasi baru. Kami konsultasi ke provinsi atau pusat dulu. Kalau ini sudah disahuti. Penghitungan ulang dapat kami laksanakan,"ujarnya usai sidang musaywarag sengketa.
Namun, ia mengaku kesulitan dengan jadwal yang telah tersusun. Pasalnya, saat ini telah berjalan tahapan verifikasi faktual.
"Kita sikapi dan kita laksanakan. Yang jelas sekarang kita masa verifikasi faktual. Kalau sekarang kita menghitung jelas meganggu,"pungkasnya.(*)