Alamak
Panglima Hadi Batalkan Rotasi 16 Pati TNI, Edy Rahmayadi Tetap Pangkostrad, Bagaimana Nasib Cagub?
Beredaarnya kabar melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (19/12/2017) malam,
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
TRIBUN-MEDAN.COM - Beredar kabar melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (19/12/2017) malam, kalau Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto konon menganulir rotasi yang dilakukan Gatot Nurmantyo di beberapa pos jabatan pati Mabes TNI.
Salah satunya posisi yang dikembalikan ke posisi semula adalah Pangkostrad TNI AD.
Dikabarkan, jabatan itu tetap dilanjutkan Letjen TNI Edy Rahmayadi.
Didapat dari beberapa sumber, selain Edy Rahmayadi, ada 15 jabatan pati yang dikembalikan Panglima Hadi.
Baca: Foto Bu6il Bocah SD Disebarin Pria Bejad Ini Setelah Berpacaran Lewat Line dan WA, Ini Kronologinya!
Baca: Tinggal di Rumah Kurang Layak, Nenek Mastia Menahan Sakit yang Mengerikan, Butuh Uluran Tangan!
Surat yang diterbitkan Gatot sebelumnya bernomor Kep/982/XII/2017 tertanggal 4 Desember, dianulir lewat penerbitan surat keputusan baru dari Panglima Hadi bernomor Kep/928.a/XII/2017 tertanggal 19 Desember.
Dikembalikannya posisi Edy Rahmayadi akan berdampak pada beberapa posisi lainnya di jajaran TNI AD.
Mayjen TNI Sudirman yang diproyeksikan menggantikan Edy sebagai Pangkostrad diputuskan tetap menjabat sebagai Asops KSAD.
Baca: Kisah Pengemis Bertangan 1 Sudah 10 Tahun di Jalanan! Kemudian Ini yang Terjadi
Baca: Perempuan Ini Bisa Mencium dari Tubuh, Apakah Seseorang Idap Penyakit Parkinson atau Bukan!
Apakah Edy Rahmyadi akan diproyeksikan menjadi KASAD?
Sebagaimana diketahui seorang perwira yang dicalonkan menjadi KSAD harus berpangkat bintang 3.
KSAD Jenderal TNI Mulyono saat ini akan memasuki masa pensiun pada Januari 2019 mendatang.
Sementara Edy, sebagai lulusan Akademi Militer 1985 masih berpeluang menjabat KSAD hingga 2019.
Baca: Pilgub Sumut Mirip Formasi Pilgub DKI Jakarta, PAN Resmi Dukung Edy Rahmayadi, Berikut Formasinya!
Baca: 85 Pati TNI Dimutasi, Mulai dari Pangkostrad Edy Rahmayadi hingga Kasdam I/BB Tiopan Aritonang
Hingga berita ini diunggah, belum ada yang terkonfirmasi secara resmi dari Edy Rahmayadi maupun dari Panglima TNI Hadi.
Namun sumber Kumparan.com menyebutkan, ada seorang petinggi TNI yang tak mau disebut namanya membenarkan soal surat keputusan itu.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI MS Fadhilah membenarkan adanya surat baru yang ditandatangani oleh Hadi tersebut.
Dia mengungkapkan, keputusan tersebut diambil atas kebutuhan organisasi. Fadhilah menegaskan bahwa Hadi mempunyai wewenang menganulir keputusan Gatot.
