Alamak
Panglima Hadi Batalkan Rotasi 16 Pati TNI, Edy Rahmayadi Tetap Pangkostrad, Bagaimana Nasib Cagub?
Beredaarnya kabar melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (19/12/2017) malam,
Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
"Kan, Pak Gatot sendiri sudah sampaikan akan diserahkan ke Pak Hadi untuk dilakukan evaluasi," jelas Fadhilah.
Dalam surat keputusan yang diteken pada akhir masa jabatannya sebagai panglima TNI, Gatot Nurmantyo memutasi 85 perwira tinggi TNI.
Melalui surat keputusan baru ini, rotasi terhadap 16 perwira tinggi TNI yang sebelumnya dilakukan Gatot, dinyatakan tidak ada, tidak berlaku.
Baca Juga:
Panglima Hadi Batalkan Rotasi 16 Pati TNI, Edy Rahmayadi Tetap Dipertahankan Sebagai Pangkostrad
Dokter Wanita yang Fitnah Panglima TNI Diciduk, Lihat Reaksinya saat Ditangkap
Motif Dokter Sebarkan Fitnah SARA Panglima TNI, Bisa Ditangkap Meski Akunnya Fiktif
Masa Pensiun 2 Tahun Lagi
Salah satu perwira tinggi yang batal dirotasi adalah Letjen TNI Edy Rahmayadi. Edy sebelumnya dirotasi Gatot dari jabatan Pangkostrad menjadi Perwira Tinggi Mabes TNI AD, dalam rangka pensiun dini.
Edy lahir di Sabang, Aceh pada 10 Maret 1961. Usianya masih terbilang muda, 56 tahun dan masih punya waktu nomal dua tahun sebelum pensiun pada usia 58 tahun.
Namun, rotasi yang telah diteken Gatot dinyatakan tidak ada dan Edy tetap menjabat Pangkostrad.
Lalu bagaimana dengan status Edy yang menyatakan pensiun dini untu maju sebagai calon gubernur Sumatera Utara pada Pilkada 27 Juni 2018?
Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pagkostrad) Letjen Edy Rahmayadi merespons santai terkait pengkajian ulang mutasi yang sebelumnya sempat dikeluarkan Jenderal Gatot Nurmantyo. Menurut dia, keputusan yang dikeluarkan pimpinannya itu adalah hal biasa.
Edy menyebut Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/98.a/XII/2017 tertanggal 19 Desember 2017 dan tertanda Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, bukan berarti membatalkan surat keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017, yang ditandatangani Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.
"Tapi dikaji ulang," kata Letjen Edy dikutip dari Liputan6.com.
Jenderal bintang tiga ini menilai merupakan hal biasa ketika seorang pimpinan baru mengambil langkah dan keputusan strategis.
"Tidak masalah, itu wewenang Panglima TNI. Itu biasa, kecuali Kostrad dibubarkan itu baru masalah," ujar Edy.
(*)
