Alamak

Panglima Hadi Batalkan Rotasi 16 Pati TNI, Edy Rahmayadi Tetap Pangkostrad, Bagaimana Nasib Cagub?

Beredaarnya kabar melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (19/12/2017) malam,

Penulis: AbdiTumanggor | Editor: AbdiTumanggor
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen TNI Edy Rahmayadi. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Beredar kabar melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (19/12/2017) malam, kalau Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto konon menganulir rotasi yang dilakukan Gatot Nurmantyo di beberapa pos jabatan pati Mabes TNI.

Salah satunya posisi yang dikembalikan ke posisi semula adalah Pangkostrad TNI AD.

Dikabarkan, jabatan itu tetap dilanjutkan Letjen TNI Edy Rahmayadi.

Didapat dari beberapa sumber, selain Edy Rahmayadi, ada 15 jabatan pati yang dikembalikan Panglima Hadi.

Baca: Foto Bu6il Bocah SD Disebarin Pria Bejad Ini Setelah Berpacaran Lewat Line dan WA, Ini Kronologinya!

Baca: Tinggal di Rumah Kurang Layak, Nenek Mastia Menahan Sakit yang Mengerikan, Butuh Uluran Tangan!

Surat yang diterbitkan Gatot sebelumnya bernomor Kep/982/XII/2017 tertanggal 4 Desember, dianulir lewat penerbitan surat keputusan baru dari Panglima Hadi bernomor Kep/928.a/XII/2017 tertanggal 19 Desember.

Dikembalikannya posisi Edy Rahmayadi akan berdampak pada beberapa posisi lainnya di jajaran TNI AD.

Mayjen TNI Sudirman yang diproyeksikan menggantikan Edy sebagai Pangkostrad diputuskan tetap menjabat sebagai Asops KSAD.

Baca: Kisah Pengemis Bertangan 1 Sudah 10 Tahun di Jalanan! Kemudian Ini yang Terjadi

Baca: Perempuan Ini Bisa Mencium dari Tubuh, Apakah Seseorang Idap Penyakit Parkinson atau Bukan!

Apakah Edy Rahmyadi akan diproyeksikan menjadi KASAD?

Sebagaimana diketahui seorang perwira yang dicalonkan menjadi KSAD harus berpangkat bintang 3.

KSAD Jenderal TNI Mulyono saat ini akan memasuki masa pensiun pada Januari 2019 mendatang.

Sementara Edy, sebagai lulusan Akademi Militer 1985 masih berpeluang menjabat KSAD hingga 2019.

Baca: Pilgub Sumut Mirip Formasi Pilgub DKI Jakarta, PAN Resmi Dukung Edy Rahmayadi, Berikut Formasinya!

Baca: 85 Pati TNI Dimutasi, Mulai dari Pangkostrad Edy Rahmayadi hingga Kasdam I/BB Tiopan Aritonang

Hingga berita ini diunggah, belum ada yang terkonfirmasi secara resmi dari Edy Rahmayadi maupun dari Panglima TNI Hadi.

Namun sumber Kumparan.com menyebutkan, ada seorang petinggi TNI yang tak mau disebut namanya membenarkan soal surat keputusan itu.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI MS Fadhilah membenarkan adanya surat baru yang ditandatangani oleh Hadi tersebut.

Dia mengungkapkan, keputusan tersebut diambil atas kebutuhan organisasi. Fadhilah menegaskan bahwa Hadi mempunyai wewenang menganulir keputusan Gatot.

"Kan, Pak Gatot sendiri sudah sampaikan akan diserahkan ke Pak Hadi untuk dilakukan evaluasi," jelas Fadhilah.

Dalam surat keputusan yang diteken pada akhir masa jabatannya sebagai panglima TNI, Gatot Nurmantyo memutasi 85 perwira tinggi TNI.

Melalui surat keputusan baru ini, rotasi terhadap 16 perwira tinggi TNI yang sebelumnya dilakukan Gatot, dinyatakan tidak ada, tidak berlaku.

Baca Juga:

Panglima Hadi Batalkan Rotasi 16 Pati TNI, Edy Rahmayadi Tetap Dipertahankan Sebagai Pangkostrad

Dokter Wanita yang Fitnah Panglima TNI Diciduk, Lihat Reaksinya saat Ditangkap

Motif Dokter Sebarkan Fitnah SARA Panglima TNI, Bisa Ditangkap Meski Akunnya Fiktif

Masa Pensiun 2 Tahun Lagi

Salah satu perwira tinggi yang batal dirotasi adalah Letjen TNI Edy Rahmayadi. Edy sebelumnya dirotasi Gatot dari jabatan Pangkostrad menjadi Perwira Tinggi Mabes TNI AD, dalam rangka pensiun dini. 

Edy lahir di Sabang, Aceh pada 10 Maret 1961. Usianya masih terbilang muda, 56 tahun dan masih punya waktu nomal dua tahun sebelum pensiun pada usia 58 tahun.

Namun, rotasi yang telah diteken Gatot dinyatakan tidak ada dan Edy tetap menjabat Pangkostrad.

Lalu bagaimana dengan status Edy yang menyatakan pensiun dini untu maju sebagai calon gubernur Sumatera Utara pada Pilkada 27 Juni 2018?

Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pagkostrad) Letjen Edy Rahmayadi merespons santai terkait pengkajian ulang mutasi yang sebelumnya sempat dikeluarkan Jenderal Gatot Nurmantyo. Menurut dia, keputusan yang dikeluarkan pimpinannya itu adalah hal biasa.

Edy menyebut Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/98.a/XII/2017 tertanggal 19 Desember 2017 dan tertanda Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, bukan berarti membatalkan surat keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017, yang ditandatangani Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

"Tapi dikaji ulang," kata Letjen Edy dikutip dari Liputan6.com.

Jenderal bintang tiga ini menilai merupakan hal biasa ketika seorang pimpinan baru mengambil langkah dan keputusan strategis.

"Tidak masalah, itu wewenang Panglima TNI. Itu biasa, kecuali Kostrad dibubarkan itu baru masalah," ujar Edy.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved