Sidang Nenek 92 Tahun
Diadili, Nenek 92 Tahun Asal Balige Menangis saat Majelis Hakim Bacakan Vonis
Perempuan tua yang akrab dipanggil, Ompu Linda ini, dituduh menebang pohon durian milik Japaya Sitorus berdiameter lima inci di Dusun Panamean.
Penulis: Arjuna Bakkara |
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE-Perempuan tua berusia 92 tahun, Saulina boru Sitorus menangis tersedu-sedu saat sidang pembacaan vonis kasus pidana di Pengadilan Negeri Balige, Tobasamosir, Senin (29/1/2018).
Saulina diseret ke hadapan hukum karena diduga ikut andil dalam penebangan pohon yang dilaporkan oleh saudaranya sendiri, Japaya Sitorus (70).
Perempuan tua yang akrab dipanggil, Oppu Linda ini, dituduh menebang pohon durian milik Japaya Sitorus berdiameter lima inci di Dusun Panamean, Desa Sampuara Kecamatan Uluan Toba Samosir ketika hendak membangun makam leluhurnya.
Sampai saat berita ini dibuat majelis hakim yang dipimpin oleh Marshal Tarigan masih membacakan pertimbangan-pertimbangan dan segera memasuki bagian putusan.
Kasus ini menyedot perhatian masyarakat luas karena harus menyeret perempuan uzur itu ke ranah hukum.
Enam anaknya juga terseret kasus ini dan Selasa (23/1/2018) telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balige dengan hukuman penjara 4 bulan 10 jari dipotong masa tahanan.
keenam tervonis itu adalah Marbun Naiborhu (46), Bilson Naiborhu (60), Hotler Naiborhu (52), Luster Naiborhu (62), Maston Naiborhu (47) dan Jisman Naiborhu (45), masih harus menjalani sisa masa tahanan beberapa hari lagi.
Namun mereka gelisah karena masih harus menunggu sidang putusan Saulina boru Sitorus (90) yang akan digelar Senin, 29 Januari mendatang.
Saulina boru Sitorus yang jika jalan harus menggunakan tongkat ini selalu menekankan jika dia dan anak-anaknya pernah minta maaf kepada penggugat yang masih terbilang saudaranya, Japaya Sitorus (70).
Baca: Nenek 92 Tahun di Tobasa Dihukum 1 Bulan 14 Hari hanya karena Menebang Pohon Durian
Baca: Diadili, Nenek 92 Tahun Asal Balige Menangis saat Majelis Hakim Bacakan Vonis
Baca: Ompu Linda, Nenek 92 Tahun Menangis Divonis Bersalah Karena Tebang Pohon Durian
Upaya damai tidak tercapai karena menurut pihak tergugat tidak sanggup menuruti nominal yang diminta Japaya. Dan mereka sudah dilaporkan ke polisi.
Menurut mereka, Japaya Sitorus meminta uang ratusan juta sebagai syarat berdamai karena kesal dan juga menghitung segala kerugian yang diakibatkan penebangan pohon tersebut.
Saulina mengaku, dirinya sudah mendapatkan izin dari empunya tanah wakaf tersebut. Dan kini dia hanya menginginkan anak-anaknya pulang dan kembali melanjutkan hidup bersama keluarganya masing-masing.
Sejak awal Saulina sudah rela menawarkan dirinya dipenjara. Karena dia lah yang menyuruh anak-anaknya membebaskan tanaman-tanaman yang sekiranya dianggap mengganggu pembangunan tambak atau .makam leluhur mereka. (*)