Tuntut Polisi Tangkap Mujianto, Marlon Purba Malah yang Dicokok Tim Mabes Polri
Marlon Purba sempat meneriakkan istilah menyinggung SARA dan makian terhadap Mujianto karena tidak ditahan polisi
Laporan Wartawan Tribun Medan / Sofyan Akbar
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Marlon Purba ditangkap tim Mabes Polri dan Polda Sumut saat berada di kediamannya Jalan Jermal XV, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Selasa (30/1/2018) dinihari.
Hal ini dibenarkan Dir Krimum Polda Sumut, Kombes Andi Rian saat dihubungi melalui selularnya, Selasa (30/1/2018).
Ia mengatakan dirinya tidak bisa berkomentar banyak, karena Polda Sumut hanya sebagai pendamping penangkapan tokoh pemuda atas nama Marlon Purba.
"Kita di sini hanya memback up penangkapan Marlon,"katanya.
Baca: Kasus Suap Pengesahan APBD Prov Sumut, Mantan Anggota DPRD Ini Jelaskan Pemeriksaan KPK
Baca: Identitas, Cewek SMA Pemeran Video Syur di Karaoke Akhirnya Terkuak, Ortu Siswi Syok
Saat ditanya lebih mendalam terkait penangkapan Marlon Purba, Andi tidak bisa menjelaskan. "Saya cuma bisa memberi komentar kalah Marlon sudah ditangkap tim dari Mabes. Lebih dari itu, langsung ke Cyber Mabes Polri saja ya. Kita hanya memback-up,"ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan penangkapan terhadap Marlon Purba diduga karena menyangkut sara.
"Diduga terkait tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis sebagaimana diatur dalam UU No 40 tahun 2008,"kata Rina.
Sebelumnya, bersama organisasi kepemudaan yang dipimpinnya, saat itu Marlon Purba yang tampil sebagai orator sempat meneriakkan istilah menyinggung SARA dan makian terhadap Mujianto sebagai bentuk protesnya terhadap kepolisian yang tidak melakukan penahanan.(Akb/tribun-medan.com)