Inilah 14 Partai yang Dinyatakan KPU Lolos ke Pemilu 2019, Ada 4 Pendatang Baru

Empat partai baru yang lolos verifikasi faktual adalah Partai Perindo, PSI, Partai Berkarya, dan Partai Garuda.

Editor: Salomo Tarigan
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
KPU RI 

TRIBUN-MEDAN.COM - Sebanyak empat partai politik baru dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2019.

Pengumuman itu disampaikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat membacakan ketetapan hasil verifikasi faktual terhadap partai politik di Hotel Mercure, Jakarta, Sabtu (17/2/2018).

Pengumuman dipimpin Ketua KPU Arief Budiman. Hasil verifikasi partai politik dibacakan berdasarkan urutan partai politik. Data dari seluruh provinsi ditampilkan di layar. Pengumuman tiap-tiap partai dibacakan secara bergantian oleh komisioner KPU.

Empat partai baru yang lolos verifikasi faktual adalah Partai Perindo, PSI, Partai Berkarya, dan Partai Garuda. Sedangkan 10 parpol lainnya juga dinyatakan memenuhi syarat, yaitu PAN, PDIP, Demokrat, Gerindra, Partai Golkar, Hanura, PKS, PKB, Nasdem, dan PPP. 

Baca: Roro Fitria Akhirnya Ngaku Sering Pakai Narkoba Bareng Artis, dengan Siapa Saja?

Baca: Jawaban Cerdas Djarot saat Disebut Turun Kelas dari DKI Jakarta ke Sumut

"Memenuhi syarat," tutur Ketua KPU Arief Budiman di Hotel Mercure, Jakarta, Sabtu (17/2/2018).

Sebanyak 14 parpol dianggap memenuhi syarat verifikasi di tingkat DPP, provinsi, dan kabupaten/kota. Dari 16 parpol yang menjalani tahapan verifikasi, hanya dua partai yang tidak lolos, yakni PBB dan PKPI.

PBB dan PKPI dinyatakan tidak memenuhi syarat sebaran keanggotaan di 75 persen kabupaten/kota di 34 provinsi. PBB dan PKPI merupakan partai lama yang ikut Pemilu 2014. (

Sumber: Warta kota
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved