Kuasa Hukum JR Saragih dan KPU Sumut 'Saling Tunggu' soal Leges Ulang Ijazah

Soal legalisasi fotokopi ijazah SMA ulang milik JR Saragih, KPU menyebut pihak pemohon mesti aktif menjalin komunikasi

Penulis: Tulus IT | Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN / Ist
Pasangan JR Saragih-Ance 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Nanda F. Batubara

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kuasa Hukum JR Saragih Dingin Pakpahan mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu KPU Sumut untuk bersama-sama melegalisir ulang fotokopi ijazah SMA JR Saragih ke instansi terkait di Jakarta.

"Tergantung KPU kapan mau atur waktunya. Karena begini, kita bisa saja leges ulang. Tapi nanti kita serahkan ke termohon (KPU), mereka bisa saja bilang ini diakal-akali atau tidak percaya," kata Dingin melalui sambungan telepon, Selasa (6/3/2018).

Komisioner KPU Sumut Iskandar Zulkarnain mengatakan, pihaknya telah berkonsultasi dengan KPU RI mengenai hasil musyawarah sengketa Pilgub Sumut 2018-2023 yang telah diputuskan Bawaslu Sumut.

Kata Iskandar, KPU Sumut tetap akan mematuhi putusan itu.

Baca: Tembak Mati Chairul Ridho Dianggap Salah Prosedur? Polda Sumut Persilakan Keluarga Lakukan Ini

Baca: Pegawai UPT Farmasi Langkat Diwajibkan Bayar jika Obat Hilang

Soal legalisasi fotokopi ijazah SMA ulang milik JR Saragih, Iskandar menyebut pihak pemohon mesti aktif menjalin komunikasi dengan pihaknya.

"Jadi yang harus aktif itu si pemohon (JR Saragih), walaupun kita pulang dari konsultasi akan segera menyurati pemohon kapan beliau berencana untuk melakukan leges," kata Iskandar.

Seperti diketahui, Bawaslu memerintahkan JR Saragih untuk melegalisir ulang ijazah SMA miliknya bersama-sama dengan KPU Sumut paling lama tujuh hari kerja pascaputusan sidang sengketa Pilgub Sumut 2018-2023 ini dilaksanakan oleh KPU Sumut.(nan/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved