Breaking News

News Video

Kabar Gembira, THR PNS Tahun Ini Semakin Besar, Pensiunan Ikut Kecipratan

Khusus untuk anda yang berkarier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada berita buruk sekaligus berita baik untuk Anda

Tribun Medan
Kenaikkan THR PNS 

TRIBUN-MEDAN.COM - Khusus untuk anda yang berkarier sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada berita buruk sekaligus berita baik untuk Anda.

Kabar buruknya, tahun ini, pemerintah belum berencana untuk menaikkan gaji PNS. Terakhir kali gaji PNS naik pada tahun 2015 lalu sebesar 6 persen.

Direktur Kompensasi Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Aswin Eka Adhi mengatakan bahwa penyusunan skema gaji PNS 2018 berdasarkan Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018.

Sedangkan kabar baiknya, sebagai konpensasinya belum naiknya gaji PNS, nilai Tunjangan Hari Raya (THR) akan lebih besar.

Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, pihaknya menjelaskan THR tahun ini bagi PNS dipastikan lebih besar dari biasanya.

Pasalnya besaran THR yang akan dibayarkan berupa gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja.

"Bedanya tahun ini kita berikan THR untuk pensiunan, tahun lalu tidak. Kemudian kita memberikan tunjungan hari raya. Tambah lagi, dulu kan berdasarkan gaji pokok, sekarang termasuk juga kinerjanya. Jadi, gaji pokok ditambah tunjangan kinerjanya," jelasnya di Gedung BI, Jakarta, Senin (9/4/2018) seperti dikutip dari media online.

Simak video kenaikkan THR PNS;

Ayo subscribe channel Tribun MedanTV

Baca: Alhamdulillah, Tunjangan Hari Raya PNS Tahun Ini Makin Gede, Segini Besarannya

Baca: Wapres JK: Setiap Tahun 5.000 Guru Pensiun, Pemerintah Akan Angkat Guru Honorer Jadi PNS

Baca: Hore, PNS Bakal Dapat Seluruh Uang Pensiun atau Fully Founded, Bakal Mau Dibuat Usaha Apa Ya?

Pihaknya memastikan pembayaran THR dilakukan sebelum Lebaran yang jatuh pada 15-16 Juni 2018.

Sementara untuk gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni.

"Tahun lalu kan tunjangan hari raya sebelum Lebaran. Kalau gaji ke-13 itu biasanya bulan Juni kalau tidak salah. Tanggal tepatnya tidak hapal. Dalam hal waktu tidak ada perubahan, dalam hal jumlah ada perubahan," ujar Asman.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved