Pedagang Pasar V Mengeluh, Sudah Bayar Uang Bulanan ke Aparat Kelurahan tapi Digusur

"Padahal kami sudah membayar dan yang mengutip uang ini termaksud orang kelurahan setempat," tambahnya

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUN MEDAN / M Fadli
Penertiban para pedagang di sepanjang Jalan Pasar V Veteran Medan, Rabu (11/4/2018). 

Laporan wartawan Tribun Medan / M Fadli

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Kecamatan Percut Seituan menertibkan aktivitas pedagang di seputaran kawasan Unimed, Rabu (11/4/2018).

Penertiban, dengan mengunakan alat berat berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.

Sepanjang Jalan pasar V Veteran ini dipenuhi penjual boneka, minuman dan warung nasi.

Meski mengeluh, para pedagang akhirnya bisa pasrah saat satuan pamong praja menertibkan tempat usaha para pedagang.

Jula Harahap, satu di antara pedagang mengaku, telah membayar bulanan.  

Baca: Pejabat Pemkab Bilang Rumah Bersubsidi Tanjungmorawa Tak Punya IMB, Satpol PP Akan Bertindak

Baca: Kabar Gembira, THR PNS Tahun Ini Semakin Besar, Pensiunan Ikut Kecipratan

Baca: Lihat Rekam Jejak, Tokoh Muslim Gunung Sitoli Dukung Pasangan Djarot-Sihar di Pilgub Sumut

Ia mengaku kepada Tribun Medan bahwa dirinya baru dua hari membuka usaha nasi soto.

Pedagang nasi soto, Jul Harahap mengatakan, memang ada suratan selama tiga kali, tapi masih ditertibkan juga.

"Meski ada suratan maunya adalah relokasi buat kami. Kami membayar loh, satu bulan uang tenda Rp 600 ribu bahkan ada yang Rp 1 juta dan kutipan perhari Rp 13 ribu sebagai uang listrik," ujarnya saat ditemui www.tribun-medan.com

Penertiban lapak dagangan para pedagang di sepanjang Jalan Pasar V Veteran Medan, Rabu (11/4/2018).
Penertiban lapak dagangan para pedagang di sepanjang Jalan Pasar V Veteran Medan, Rabu (11/4/2018). (TRIBUN MEDAN / M Fadli)

"Padahal kami sudah membayar dan yang mengutip uang ini termaksud orang kelurahan setempat," tambahnya

Kekesalan pedagang seperti tidak ada respon, meski sudah disurati pedagang kerap mengeluh. Sementara pihak kecamatan menjalankan sesuai perda yang telah ditetapkan.

Camat Percutseituan, Timur Tumanggor mengatakan, menjalankan sesuai perda nomor 7 2015 tentang penertiban dan ketentraman umum. Sudah tiga kali dilayangkan surat ke pedagang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved