Breaking News

Mujianto Tiba di Polda Sumut Pascaditangkap di Cengkareng

Pengusaha properti Mujianto alias Anam, yang menjadi buronan Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam kasus penipuan dan penggelapan berakhir sudah

Mujianto saat hendak dibawa ke Dokkes Polda Sumut, Selasa (24/7/2018). (Tribun Medan / Sofyan Akbar) 

Laporan Wartawan Tribun Medan / Sofyan Akbar

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengusaha properti Mujianto alias Anam, yang menjadi buronan Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam kasus penipuan dan penggelapan berakhir sudah.

Mujianto berhasil ditangkap di daerah Cengkareng pada Senin (23/7/2018) sekitar pukul 19.00 WIB oleh Polres Cengkareng yang bekerjasama dengan pihak imigrasi saat ia hendak akan berangkat menuju Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta.

DirKrimum Polda Sumut Kombes Andi Rian membenarkan perihal tertangkapnya Mujianto tersebut.

"Iya benar. Tapi detailnya besok ya,"katanya, Selasa (24/7/2018).

Saat ini, kata Andi Rian, Mujianto tengah dalam perjalanan penjemputan dari Cengkareng menuju ke Polda Sumut.

"Yang bersangkutan masih dalam perjalanan penjemputan oleh Tim Subdit 2 Ditreskrimum,"ujarnya.

Pantauan di DitKrimum Polda Sumut, Mujianto sudah sampai sekitar pukul 15.00 WIB. Setelah sampai di Polda Sumut, Mujianto langsung dibawa ke Dokkes.

Mujianto yang mengenakan baju merah terlihat tersenyum saat melintasi wartawan sembari terus berjalan.

Sebelumnya, Mujianto dilaporkan oleh Armen Lubis (60) pada 28 April 2017 dengan bukti laporan No; STTLP/509/IV/2017 SPKT "II".

Dalam kasus yang sama, Armen juga melaporkan stafnya Rosihan Anwar karena telah dirugikan sekitar Rp3 miliar.

Kasus dugaan penipuan itu berawal dari ajakan kerja sama dari Rosihan Anwar, staf Mujianto, untuk melakukan bisnis penimbunan lahan seluas 1 hektare atau setara 28.905 meter kubik pada 2014. Lahan itu berada di Kampung Salam, Belawan II, Medan Belawan.

Namun setelah lahan selesai ditimbun, Mujianto tidak menepati janjinya untuk membayar hasil penimbunan itu sebesar Rp3 miliar.

Kasus ini kemudian bergulir. Mujianto dan Rosihan kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.

Mujianto dan Rosihan akhirnya resmi ditahan pada Rabu (31/1) dengan dipersalahkan melanggar pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved