Ini Sosok Pimpinan Akuntan Publik yang Ditangkap, Buron Kasus Restitusi Pajak Simalungun dan Langkat

Hasnil merupakan pimpinan Kantor Akuntan Publik Hasnil M Yasin & Rekan, yang sudah jadi tersangka.

IST
Hasnil saat diciduk Tim Asintel Kejati Sumut. (IST) 

TRIBUN-MEDAN.com - Jarum jam menunjukkan pukul 02:30 Wib, minggu (29/7/2018) dini hari, saat Hasnil diringkus Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).

Hasnil ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang.

Hasnil merupakan pimpinan Kantor Akuntan Publik Hasnil M Yasin & Rekan, yang sudah ditetapkan menjadi buron (Daftar Pencarian Orang) sejak awal tahun 2018).

Hasnil selama buron diketahui menjalani profesinya sebagai tenaga pengajar, dosen di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ).

Tak tanggung-tanggung, Hasnil melakoni rekayasa atau korupsi pajak di dua kabupaten, Simalungun dan Langkat. 

Baca: Acapkali Tampil Misterius, Ternyata Begini Nih Wajah Asli The Sacred Riana

Baca: Kapolri Tito Copot Jabatan Wadir Narkoba yang Kepergok Bawa Sabusabu, Berikut Sanksi Berat Lainnya

Baca: Ini Sosok Pimpinan Akuntan Publik yang Ditangkap, Buron Kasus Restitusi Pajak Simalungun dan Langkat

Baca: Deretan Selebriti yang Akun Instagramnya Diblokir Syahrini

Baca: Prabowo Unggah Foto Kuda Putih yang Pernah Ditunggangi Jokowi, Ini Maknanya secara Mitologi

Baca: Fahri Hamzah Sebut Dirinya Bersyukur lantaran Ustaz Abdul Somad Terbebas dari Jebakan Pilihan

Hasnil, terpidana kasus manipulasi pajak penghasilan PNS Kabupaten Langkat
Hasnil, terpidana kasus manipulasi pajak penghasilan PNS Kabupaten Langkat (TRIBUN MEDAN/HO)

Akuntan berumur 68 tahun ini terjerat perkara penghitungan kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan PNS di Setda Langkat.

Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2001-2002 silam. Lantas ia divonis 6 tahun penjara atas perbuatannya.

Nah, bagaimana dengan kasus di Simalungun?

Ternyata Pimpinan Kantor Akuntan Publik (KAP) Hasnil M. Yasin & Rekan ini juga melakoni hal serupa di Kabupaten Simalungun.

Baca: Seusai Beredar Foto Berciuman dengan Perempuan Bukan Istri, Anggota DPRD Beber Fakta Mengejutkan

Baca: Pendiri PKS Yakin 2019 Tak bakal Ganti Presiden, Insya Allah Jokowi Dua Periode

Baca: Terkait Perda Masyarakat Adat, Luhut Pandjaitan Wanti-wanti 8 Bupati, Akhir Tahun Harus Rampung

Baca: Ustaz Abdul Somad Posting Foto Prabowo dan Salim Al-Jufri, Beri Label Duet Maut

Baca: Viral Video Istri Sah Memergoki Suami dengan Wanita Lain di Kafe, Terduga Selingkuhan Dijambak

Baca: 9 Tahun Silam Pernikahannya Digelar Diam-diam, Begini Kabar Gembira dari Mandala Shoji

Atas kasus rekayasa  di Pemkab Simalungun, dia dihukum 4 tahun penjara.

Untuk dua kasus itu, dia juga dihukum denda masing-masing sebesar Rp200 juta.

"Total kerugian akibat manipulasi penghitungan yang dilakukannya sebesar Rp 2,9 miliar. Rinciannya Pemkab Langkat menderita kerugian sebesar 1,2 miliar sedangkan Pemkab Simalungun mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 miliar," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumangggar Siagian.

Selama proses penyidikan hingga proses persidangan, Hasnil tidak ditahan.

Baca: Aura Kasih Lakoni Kiki Challenge dengan Alat Transportasi Ini, bukan dengan Mobil Loh

Baca: 8 Cara Memotret Gerhana Bulan Total, Bisa Pakai Kamera Smartphone Android Loh

Baca: Gerhana Bulan Total Tengah Malam Nanti, Simak Tata Cara Sholat dan Amalan Pahala Besar

Baca: Viral, Mempelai Perempuan Tanpa Pengantin Pria yang Selingkuh, Diumumkan di Hadapan Seribu Tamu

Baca: Perempuan yang Dikenal Ramah Itu Sudah Jadi Mayat di Semak-semak, Polisi Amankan Terduga Pelaku

Baca: Putri Pedangdut Senior dan Terkenal Ini Tak Malu Berjualan Puding di Pinggir Jalan, Jiwa Wirausaha

Namun, dia mangkir dari panggilan jaksa hingga tiga kali setelah perkara berkekuatan hukum tetap.

Dia langsung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) jaksa pada awal 2018.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved