KPK OTT Hakim Terulang di Medan, Komisi Yudisial Sebut Mencoreng Peradilan

Atas peristiwa OTT ini, Komisi Komisi Yudisial (KY) menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut.

KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA
Komisioner Komisi Yudisial, Farid Wajdi di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/4/2016) 

TRIBUN-MEDAN.com-Sebanyak 8 orang, termasuk 4 hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Medan diciduk tim petugas penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/8/2018).

Di antaranya Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan, Wakil Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo, Hakim Sontan Merauke, Hakim Merri Purba, Panitera pengganti Oloan Sirait dan Panitera Helpandi.

Atas peristiwa OTT ini, Komisi Komisi Yudisial (KY) menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut.

"Sekitar tiga tahun lalu, KY pernah memperingatkan pentingnya perubahan mendasar terkait aspek integritas. Namun, hal itu belum sepenuhnya didengar dan berujung terulangnya OTT di lingkungan peradilan TUN yang melibatkan pengacara OC Kaligis," ujar Farid Wajdi, Juru Bicara KY, melalu WhatsUp, Selasa (28/8/2019)

Menurutnya KY telah berupaya melakukan serangkaian usaha percegahan agar kejadian ini tidak berulang kembali.

Namun, hari ini kembali terulang peristiwa yang mencoreng dan menjadi tamparan bagi dunia peradilan.

"Kami yakin seluruh jajaran peradilan masih punya energi besar untuk kembali bangkit. Jangan sampai ulah beberapa oknum tersebut menjadi stigma negatif terhadap usaha perbaikan peradilan," ujarnya.

Hakim Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakilnya Diciduk KPK, Terkait Kasus Ini?

Kabar OTT KPK Terkait Jual Beli Perkara Kasus Tamin Sukardi, Ini Komentar Kuasa Hukum

KPK
KPK (Ilustarsi)

Dalam rangka pencegahan, kata Farid Wajdi, KY telah menggandeng unsur pimpinan pengadilan untuk bersama-sama meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran kode etik.

KY terus mengingatkan Pimpinan pengadilan harus menjadi teladan yang menampilkan kemuliaan profesi.

"Sekalipun OTT Kali ini justru melibatkan unsur pimpinan, tetapi KY akan terus melakukan hal itu. Perlu komitmen yang lebih besar dan tindakan konkret, lebih dari sekadar peraturan. Sebagai pimpinan harus memberikan teladan kepada bawahan," ujarnya.

Heboh Hakim Cs Ditangkap KPK di Medan, Inilah 8 Orang yang Diamankan Termasuk Ketua dan Panitera

Update KPK Ciduk 4 Hakim di Medan, Inilah Penjelasan Basaria Panjaitan dan Saut Situmorang

Sebagai profesi mulia, tambah Farid Wajdi hakim harus sadar dan senantiasa menjaga kewibawaan. Namun yang lebih penting, korps para hakim tidak terletak pada profesi tetapi pada nilai. 

"Mari sama-sama menjauhi korupsi untuk mengembalikan kepercayaan publik demi terwujudnya peradilan bersih dan agung," ujarnya.(ryd)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved