Operasi Tangkap Tangan

KPK Sebut Jumlah Uang yang Mengalir dari Dana Proyek di Labuhanbatu Mencapai Rp 40 Miliar

Jumlah sampai saat ini, ada sekitar Rp 40 miliar. Penyidik masih terus mendalami dugaan penerimaan lainnya

Penulis: M.Andimaz Kahfi |
KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap (mengenakan rompi tahanan KPK), Rabu (19/7/2018) malam. 

Laporan Wartawan Tribun Medan / M Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan mendalam dalam kasus Bupati Labuhanbatu.

KPK akan memanggil tiga saksi kasus dugaan suap terhadap Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, yang dijadwalkan Rabu (12/9/2018) kemarin tidak hadir, KPK akan memanggil kembali saksi-saksi tersebut.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dalam penyidikan kasus Labuhanbatu dilakukan pengembangan pada penerimaan lain.

"KPK sedang melakukan identifikasi dugaan penerimaan lain terkait proyek-proyek di Labuhanbatu," kata Febri lewat siaran pers KPK, Kamis (13/9/2018).

"Jumlah sampai saat ini, ada sekitar Rp 40 miliar. Penyidik masih terus mendalami dugaan penerimaan lainnya," sambungnya.

Anak Gadis Penjual Tuak Menangis: Mama Saya Diarak Warga dan Diikat di Pohon seperti Binatang

Ibu Muda Bunuh Diri Bareng Anak Usia 3 Tahun Usai Live Facebook, Ini Penjelasan Kapolsek AKP Wagito

Anggun C Sasmi Tegur Armand Maulana saat Celetuk soal Pernikahan

Pilih Jokowi atau Prabowo? Pesan Ustaz Abdul Somad (UAS) dan Jawaban Terbaru soal Pilpres 2019

Febri menjelaskan nilai ini berkembang jauh dari bukti awal yang disita KPK saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), yaitu bukti transfer Rp 576 juta. Untuk kepentingan asset recovery dalam kasus ini, KPK juga melakukan pemetaan aset yang diduga berasal dari fee proyek tersebut.

Kesal Pesanan Gak Kunjung Datang, Kepala Pelayan Ini Terluka Dilempar Pembeli Pakai Gelas

Hakim Ajari Terdakwa Kasus Sabusabu Cara Buat Nota Pembelaan 

"KPK mengingatkan agar jika ada pihak-pihak di Labuhanbatu atau Sumatera utara secara umum ditawarkan aset yang terkait dengan tersangka PHH, agar berhati-hati dan segera menyampaikan Informasi pada KPK," jelas Febri.

Taurus Mencoba Hindari Konflik, Cancer Hadapi Kritik dengan Cara yang Membangun

Camat Medan Tembung Sebut Sudah Sosialisasikan Soal Penertiban Lapak ke Pedagang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Labuhan Batu, Pangonal Harahap (PHH), sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.

Lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan dua tersangka lainnya dari unsur swasta. Mereka adalah Umar Ritonga (UMR) dan Effendy Sahputra (ES).

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menerangkan, penyidik KPK mengamankan 6 orang dalam kasus ini. Satu di antaranya, PHH yang menjabat sebagai Bupati Labuhan Batu.

Kemudian lima lainnya ialah ES; H. Thamrin Ritonga (HTR), swasta; Khairul Pakhri (KP), Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu; H, pegawai BPD Sumut, dan E, ajudan.

"Sedangkan untuk UMR, orang kepercayaan bupati, melarikan diri saat akan diamankan tim KPK," ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018).

PHH diduga menerima suap dari ES, selaku pemilik PT BKA (PT Binivan Konstruksi Abadi). Pemberian suap dilakukan melalui UMR.

Saut mengatakan, uang dugaan suap yang diamankan sebagai barang bukti dalam kasus ini, sejumlah Rp 576 juta sebagai bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati sekitar Rp 3 miliar.

"Diduga uang tersebut bersumber dari pencarian dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu," kata Saut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved