Mahfud MD Meradang Gara-gara Mahkamah Agung 'Kok Mantan Koruptor Bisa Nyaleg Lagi'
Kekecewaan Mahfud MD meluap, ini kok mantan koruptor bisa nyaleg lagi. Padahal di AS dilarang, Malaysia dilarang.Kok kita bisa
TRIBUN-MEDAN.COM - Mahfud MD Meradang Gara-gara Mahkamah Agung 'Kok Mantan Koruptor Bisa Nyaleg Lagi'
//
Lolosnya mantan narapidana (napi) korupsi, yang akhirnya diperbolehkan Mahkamah Agung (MA) mendaftar sebagai calon legislatif (caleg) 2019 jadi sorotan
MANTAN Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD mengaku sangat kecewa dengan putusan Mahkamah Agung yang meloloskan mantan narapidana korupsi bisa menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.
Hal ini disampaikan Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) saat berada di Makassar.
"Saudara kecewa, saya juga kecewa, ini kok mantan koruptor bisa nyaleg lagi. Padahal di Amerika serikat dilarang, Malaysia dilarang. Kok kita bisa," katanya dalam Kuliah Umum di Balai Sidang 45 Makassar, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulsel, Rabu (19/9/2018).
Ia pun mengatakan, masalah saat ini adalah mahkamah konstitusi (MK) yang seharusnya mencabut hak politik eks koruptor.
"Seharusnya dalam putusan MK dicabut, tapi keputusan itu (eks koruptor bisa nyaleg) bukan di zaman saya jadi hakim MK," katanya sembari menggoyangkan jarinya ke kiri dan kanan.
Mantan Ketua MK RI ini pun mengungkapkan, beberapa langkah KPU RI.
"Saya dengar KPU akan umumkan eks koruptor ini supaya tidak dipilih, tapi bisa saja ada gugatan, itu melanggar hak asasi," katanya.
Pengetahuan Memihak kepada Kemanusiaan
Prof Dr Mahfud MD juga mengatakan ilmu pengetahuan harus memihak kepada kemanusiaan dan kebenaran.
"Produk pendidikan Indonesia harus memihak kepada bangsa dan negaranya, itulah jiwa nasionalisme," katanya.
Ia pun mengatakan sifat patriotisme adalah melawan yang ingin menjajah ke negaranya.
"Saudara, kalau Indonesia ini tidak merdeka sangat tak mungkin ada pengusaha nasional, tidak mungkin ada menteri Ferry Mursyidan. Tidak mungkin kita memilih presiden dan gubernur kita sendiri," katanya.