6 Fakta Ahmad Dhani vs Koalisi Bela NKRI, Tersangka 11 Kali & Ahmad Dhani Lapor Balik Persekusi

Ahmad Dhani berkali-kali menyandang status tersangka dalam kasus yang berbeda.Teranyar, kasus vlog Ahmad Dhani sebut 'Idiot' pendemo

Editor: Salomo Tarigan
kolase
Ahmad Dhani saat ditolak kedatanganya di Surabaya 

6 Fakta Ahmad Dhani vs Koalisi Bela NKRI, Tersangka 11 Kali & Ahmad Dhani Lapor Balik Persekusi

TRIBUN-MEDAN.COM - Ahmad Dhani sudah berkali-kali menyandang status tersangka dalam kasus yang berbeda.

Teranyar, kasus vlog Ahmad Dhani sebut 'Idiot' pada demonstran.  

Bola panas kasus musisi Ahmad Dhani di Surabaya, Jawa Timur, terus bergulir.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan mangkir dari panggilan polisi, tim kuasa hukum Ahmad Dhani menyatakan ada unsur kriminalisasi terhadap klien mereka.

Dukungan dari Tim Kampanye Prabowo-Sandiaga terhadap Ahmad Dhani pun terus mengalir.

Namun, pihak kepolisian mempersilakan Ahmad Dhani mengikuti prosedur jika ingin membuktikan dirinya tidak bersalah.

Seperti diketahui, Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI terkait ucapan "idiot" di dalam Vlog di akun media sosial Dhani pada 26 Agustus 2018 lalu.

Berikut fakta baru kasus Ahmad Dhani vs Koalisi Bela NKRI:

 1. Ahmad Dhani berjanji penuhi panggilan polisi

Ahmad Dhani tampil bersama Dewa 19 di Konser 1.000 Band di Pekan Raya Jakarta yang digelar di Indonesia Convention Exhibition di BSD City, Tangerang Selatan, Senin (24/10/2016).
Ahmad Dhani tampil bersama Dewa 19 di Konser 1.000 Band di Pekan Raya Jakarta yang digelar di Indonesia Convention Exhibition di BSD City, Tangerang Selatan, Senin (24/10/2016).(KOMPAS.COM/DIAN REINIS KUMAMPUNG)

Dhani menegaskan bahwa dirinya akan memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Timur. Hal ini disampaikan Dhani untuk membantah bahwa dia mangkir dari panggilan pertama penyidik Polda Jawa Timur pada Kamis (18/10/2018).

Saat itu, Dhani akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Saya pasti hadir. Pasti hadir," ujar Dhani, di Kantor Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).

Menurut Dhani, penyidik kepolisian mempunyai tiga kali kesempatan untuk memanggil saksi atau tersangka. Selama saksi atau tersangka itu dapat memenuhi panggilan hingga batas akhir, maka tidak dapat disebut mangkir.

"Lagian saya enggak mungkin lari kan. Saya enggak mungkin lari. Saya kan sudah masuk ke dalam daftar calon legislatif tetap. Jadi enggak mungkin lari," kata caleg dari Partai Gerindra itu.

Baca: Kabar Terbaru Ahmad Dhani: 11 Kali Jadi Tersangka, Pengacara: Mas Dhani Korban Kriminalisasi

2. Kuasa hukum Dhani menduga ada unsur kriminalisasi

Ahmad Dhani di Mapolda Jatim, Senin (1/10/2018)
Ahmad Dhani di Mapolda Jatim, Senin (1/10/2018)(KOMPAS.com/ACHMAD FAIZAL)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved