Bayi dalam Kandungan Harus Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Jika Tidak Ini Akibatnya
Staf Komunikasi KC BPJS Kesehatan Medan Redho Nofand mengatakan, saat ini bayi dalam kandungan bisa jadi peserta
Penulis: Liska Rahayu |
Laporan Wartawan Tribun Medan/Liska Rahayu
TRIBUN-MEDAN.Com, MEDAN - Staf Komunikasi KC BPJS Kesehatan Medan Redho Nofand mengatakan, saat ini bayi dalam kandungan ataupun yang baru lahir bisa langsung menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Regulasinya tergantung pada segmennya, yaitu segmen perusahaan atau peserta mandiri.
"Kalau segmen perusahaan, akan ditanggung sampai anak ketiga. Kalau dari perusahaan, cukup dilaporkan waktu dia lahir. Kalau peserta mandiri, butuh waktu 14 hari tunggu, jadi kalau lahiran dan butuh perawatan (bayi) enggak mungkin nunggu 14 hari dulu. Jadi ada program namanya pendaftaran bayi dalam kandungan," katanya Minggu (4/11/2018).
Redho menjelaskan pendaftaran bayi dalam kandungan akan memakai identitas orangtua bayi atau ibunya dengan nama Bayi Nyonya (diikuti nama ibu).
Menanggapi bayi prematur yang meninggal di RSUD Adam Malik pada Jumat (2/11/2018) dini hari lalu, Redho mengatakan, BPJS Kesehatan hanya menanggung peserta BPJS aktif.
"Kalau peserta seperti itu (kasus bayi), kita tidak bisa. Yang kita tanggung adalah peserta BPJS yang aktif. Jadi untuk kejadian seperti ini, bisa tidak terjadi kalau didaftarkan sejak dalam kandungan," jelasnya.
Dijelaskan Redho, BPJS Kesehatan memiliki regulasi. Tidak hanya membuat regulasi, BPJS Kesehatan juga memikirkan kasus-kasus yang mungkin terjadi.
"Misalnya seperti kasus ini, makanya waktu masih di dalam kandungan, itu bisa dilaporkan ke kita," jelasnya.
Pembayarannya pun, masih kata Redho, dilakukan setelah melahirkan. Bukan berarti sejak calon ibu mendaftarkan pada bulan kesatu hingga bulan keenam kandungan, tetap dibayar sembilan bulan.
"Jadi kan sebenarnya program ini mempermudah sebenarnya," ucap Redho.
Ia juga menjelaskan, berdasarkan Permenkes regulasi menujukkan identitas BPJS adalah 3x24 jam, bukan mengurus pendaftaran BPJS.
"Jadi kan ada beberapa orang, misalnya kasusnya, saya enggak punya kartu BPJS, hilang misalnya. Tapi yang namanya sakit kan tak bisa diperkirakan. Kalau datang ke RS, ada form dan nanti ditanyai, bapak pasien umum atau punya asuransi? Kalau ada asuransi, asuransi apa? Jika dia bilang BPJS Kesehatan, ini ada regulasinya menunjukkan kartu 3x24 jam hari kerja," jelas Redho.
Jika sudah lewat waktu 3x24 jam hari kerja, maka form yang ditandatangani saat masuk RS tersebut otomatis ke pasien umum.
Untuk kasus BPJS bayi prematur tersebut, kata Redho, status kepesertaan ibu bayi harus diperhatikan.