Bayi dalam Kandungan Harus Didaftarkan Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Jika Tidak Ini Akibatnya

Staf Komunikasi KC BPJS Kesehatan Medan Redho Nofand mengatakan, saat ini bayi dalam kandungan bisa jadi peserta

Penulis: Liska Rahayu |
TRIBUN MEDAN/Liska Rahayu
Warga sedang mengantre untuk mengurus pembuatan BPJS Kesehatan di Jalan Karya. 

"Kepesertaan orangtuanya kepesertaan apa,karena bisa berdampak ke anaknya. Kalau kepesertaan PBI, ada PBI yang APBN, itu otomatis anaknya jadi peserta BPJS kesehatan," ucapnya.

Caranya cukup datang ke kantor BPJS Kesehatan dan menunjukkan kartu kelahiran dan kartu BPJS orangtuanya. Jika badan usaha, cukup tunjukkan surat keterangan lahir dan kartu BPJS orangtua bayi ke kantor BPJS Kesehatan selama anak tersebut anak ketiga.

"Kalau saya melihat ini, dia baru dapatnya di hari kelima, bisa jadi entah itu dari perusahaan, entah dia dapat dari pemerintah. Tapi salahnya, dia nunjukin kartu itu tidak dalam jangka waktu 3x24 jam," pungkas Redho. 

(cr5/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved