Kereta Api Seruduk Taksi Online, Begini Penjelasan dari Keluarga Korban
Tidak hanya kakak saya yang dirawat. Dua keponakan saya yang turut menjadi penumpang di dalam mobil tersebut juga menjadi korban.
Laporan wartawan Tribun Medan / M Fadli
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Tribun Medan menyambangi rumah keluarga satu di antara korban yang turut menjadi penumpang mobil Suzuki Ertiga yang diseruduk kereta api.
Novita Sari (25) warga Lingkungan XVII, Sei Mati, merupakan keluarga dari penumpang bernama Isna Wati.
Kepada Tribun Medan, Novita Sari menjelaskan, sebenarnya ada tiga keluarganya yang turut menjadi korban tabrakan antara mobil Suzuki Ertiga dan Kereta Api, Selasa (6/11/2018) lalu.
Baca: Kereta Api Seruduk Taksi Online, Tiga Penumpang Tewas dan 10 Luka-luka
Baca: Tiga Penumpang Tewas, Anggiat Terkejut Dengar Suara Brak, Mobil Terseret Diseruduk Kereta Api
Baca: Kereta Api Seruduk Mobil, Warga Berharap PT KAI Membuat Palang Perlintasan

Peristiwa nahas tersebut terjadi di perlintasan kereta api di lingkungan XVII, Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.
Navita menjelaskan kakaknya hingga kini masih mendapat perawatan di RS Mitra Medika.
"Tidak hanya kakak saya yang dirawat. Dua keponakan saya yang turut menjadi penumpang di dalam mobil tersebut juga menjadi korban. Untuk keponakan saya satu mengalami luka di dahi. Satu lagi mengalami luka di bagian rahang," ujarnya, Rabu (7/11/2018).
"Jadi yang meninggal pada saat itu temannya kakak saya yang bernama Serly. Mereka dari rumah mamakku mau ke dalam (arah Sei Mati). Namun peristiwa nahas tersebut terjadi," tambahnya.
Baca: Diseruduk Kereta Api, Humas KAI Sebut Mobil Ertiga Tertempel di KM 15 Jalur Pulo Brayan-Labuhan

Tak lama berbincang dengan Tribun Medan, telpon genggam milik Novita berbunyi. Ia dikabarkan harus hadir menguatkan keponakannya yang mau menjalani operasi.
"Bang, saya minta maaf kali ya. Saya disuruh ke rumah sakit, karena keponakan saya mau di operasi. Kami akan ngumpul di sana semua," ucapnya, dengan tergesa-gesa dan hendak berangkat menuju ke rumah sakit.
(cr3/tribun-medan.com)